ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 07 Perlukah Mengganti Puasa Jika Sudah Membayar Fidyah

Tahun 2026Folder: Fatwa 2026#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 07 Perlukah Mengganti Puasa Jika Sudah Membayar Fidyah.

Entitas yang Disebut

Istilah Kunci

  • Bahan Pangan — Bentuk fidyah berupa bahan makanan mentah.
  • Fatwa Tarjih — Putusan Majelis Tarjih tentang fidyah.
  • Fidyah (فِدْيَة) — Pembayaran pengganti puasa bagi yang tidak mampu berpuasa, berupa makanan.
  • Himpunan Putusan Tarjih — Buku kumpulan putusan tarjih.
  • Majelis Tarjih — Lembaga fatwa Muhammadiyah.
  • Makanan Siap Santap — Bentuk fidyah berupa makanan siap dimakan.
  • Qada (قَضَاء) — Mengganti puasa yang ditinggalkan.
  • Rukhsah — Keringanan tidak berpuasa bagi orang sakit, musafir, dan yang berat berpuasa.

Rujukan Al-Qur'an

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2026/TJA-2026-Edisi-07-Perlukah-Mengganti-Puasa-Jika-Sudah-Membayar-Fidyah.md

Kembali ke Fatwa 2026
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu