ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 15 Hukum Aktivitas Live Streaming Saat Khutbah Jumat dan Penayangan Khatib Melalui Layar Televisi

Tahun 2026Folder: Fatwa 2026#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 15 Hukum Aktivitas Live Streaming Saat Khutbah Jumat dan Penayangan Khatib Melalui Layar Televisi.

Entitas yang Disebut

  • Abu Hurairah — Perawi hadits yang meriwayatkan larangan berbicara saat imam berkhutbah.
  • Hamad bin Abdillah Al-Hamd — Penyebut kaidah fikih dalam kitab Syarḥ Manẓūmah al-Qawā‘id al-Fiqhiyyah li as-Sa‘di.
  • Imam As-Suyuti — Penulis kitab al-Asybāh wa al-Naẓā’ir yang memuat kaidah al-umūr bi maqāṣidihā.
  • Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani — Penulis kitab Fath al-Bari yang menukil pendapat ulama tentang makna lagw.

Istilah Kunci

  • Al-Umūr Bi Maqāṣidihā (الْأُمُورُ بِمَقَاصِدِهَا) — Kaidah fikih bahwa hukum suatu perbuatan ditentukan oleh maksud di baliknya.
  • Al-Wasā'il Lahā Aḥkām Al-Maqāṣid (الْوَسَائِلُ لَهَا أَحْكَامُ الْمَقَاصِد) — Kaidah fikih bahwa sarana atau perantara mengikuti hukum tujuan yang hendak dicapai.
  • Lagw (لَغْو) — Perbuatan sia-sia yang dilarang saat khutbah Jum'at menurut hadits Nabi.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2026/TJA-2026-Edisi-15-Hukum-Aktivitas-Live-Streaming-Saat-Khutbah-Jumat-dan-Penayangan-Khatib-Melalui-Layar-Televisi.md

Kembali ke Fatwa 2026
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu