ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Tanya Jawab Agama 3 Masalah Wakaf

Folder: TJA 3#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 3 Masalah Wakaf.

Entitas yang Disebut

  • Abu Hurairah — Meriwayatkan hadits tentang pahala yang terus mengalir setelah mati.
  • Ambo Sakka Yunus — Penanya kedua asal Bulukumba, Sulawesi Selatan.
  • Bulukumba — Daerah di Sulawesi Selatan tempat penanya kedua.
  • Ibnu 'Umar — Meriwayatkan hadits tentang wakaf tanah Umar di Khaibar.
  • Lb. Maringgai — Kecamatan di Lampung Tengah, tempat tinggal penanya pertama.
  • Majlis Tarjih — Memberikan tuntunan mengenai wakaf dalam Himpunan Putusan Tarjih.
  • Mas'ud E. — Penanya ketiga asal Pulau Punjung, Sawahlunto, Sumatera Barat.
  • Muhammadiyah Daerah Bulukumba — Penerima tanah wakaf untuk pendirian Pondok Pesantren Muhammadiyah Matekko.
  • Pulau Punjung — Daerah di Sawahlunto, Sumatera Barat tempat penanya ketiga.
  • S. Hadisiswoyo — Penanya pertama asal Dusun 4 Srimenanti, Kec. Lb. Maringgai, Lampung Tengah.

Istilah Kunci

  • Dosa — Dosa adalah perbuatan salah; ayat menegaskan dosa tidak dapat dipikul oleh orang lain.
  • Igrar — Pernyataan dari wagif untuk mewakafkan harta kekayaannya.
  • Mauguf — Barang atau harta yang diwakafkan, yang kekal zatnya apabila diambil manfaatnya.
  • Nadzir — Orang atau kelompok orang atau badan hukum yang diserahi tugas pemeliharaan dan pengurusan benda wakaf.
  • Pahala — Pahala adalah ganjaran amal; menghadiahkannya kepada mayit dinyatakan berlawanan dengan ayat Al-Quran.
  • Shadaqah Jariyah — Sedekah yang pahalanya senantiasa mengalir, ditafsirkan sebagai wakaf oleh kebanyakan ulama.
  • Wagif — Orang atau kelompok orang atau badan hukum yang mewakafkan harta kekayaannya.
  • Wakaf — Perbuatan hukum memisahkan harta dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadah atau keperluan umum.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Source File

raw/Tanya Jawab Agama/TJA 3/TJA-3-Masalah-Wakaf.md

Kembali ke TJA 3
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu