ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Tanya Jawab Agama 5 Jarak dan Waktu

Folder: TJA 5#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 5 Jarak dan Waktu.

Entitas yang Disebut

Istilah Kunci

  • Farsakh — Satuan jarak yang dibahas perbandingannya dengan kilometer.
  • Ghurub (غروب) — Waktu terbenamnya matahari yang dijadikan penanda pergantian hari atau tanggal.
  • Hilal (هلال) — Objek pengamatan dalam menentukan awal bulan Qomariyah.
  • Hisab (حساب) — Metode perhitungan dalam menentukan awal bulan.
  • Hisab ‘Urfi (حساب عرفي) — Metode perhitungan kalender yang mengandaikan tenggang waktu peredaran bulan konstan tanpa perubahan.
  • Hisab Hakiki (حساب حقيقي) — Metode perhitungan yang didasarkan pada peredaran bulan yang sebenarnya.
  • Ijtima’ (اجتماع) — Tenggang waktu konjungsi Bulan yang dijadikan pedoman awal bulan Qomariyah.
  • Ilmu Falak — Ilmu astronomi yang berkaitan dengan penetapan kalender.
  • Kabisat — Tahun panjang dalam kalender Hijriyah.
  • Milad Muhammadiyah — Hari lahir atau HUT Muhammadiyah.
  • Muamalah (مُعَامَلَة) — Pergaulan hidup antara manusia.
  • puasa Arafah (صوم عرفة) — Puasa yang dilakukan umat Muslim di Indonesia.
  • Ru’yah (رؤية) — Metode melihat bulan dengan mata untuk menentukan awal bulan.
  • Shalt Qasar — Shalat yang diringkas rakaatnya saat bepergian.
  • Syirik (شِرْك) — Perbuatan menyekutukan Allah.
  • Tajdid (تجديد) — Pembaruan yang diselenggarakan Muhammadiyah.
  • Wujudul Hilal (وجود الهلال) — Kriteria penentuan awal bulan yang dipegangi Muhammadiyah.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Tanya Jawab Agama/TJA 5/Tanya Jawab Agama 5 Jarak dan Waktu.md

Menampilkan 30 dari 37 catatan
Kembali ke TJA 5
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu