Pertanyaan
- Apa hukum merokok menurut Muhammadiyah?
Jawaban
-
Posisi Tarjih berkembang dan berakhir pada haram. Kronologinya:
-
Tanya Jawab Agama 1 (tanpa tahun tercatat) — naskah paling awal menyebut merokok pada dasarnya ibahah (mubah) karena tidak ada nash qath'iy yang melarang, namun "dalam masalah merokok itu belum ditarjihkan oleh Majlis Tarjih." Dari pengamatan Tim, disimpulkan: "MEROKOK ITU MAKRUH HUKUMNYA" — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Kesehatan
-
2005, dikutip ulang pada Fatwa 07 (2007) — "Pada asalnya hukum merokok itu adalah mubah, boleh dilakukan karena tidak ada nash (al-Qur'an dan al-Hadits) yang melarangnya… Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah berpendapat bahwa hukum merokok adalah mubah, sekalipun demikian menjauhinya adalah lebih baik daripada melakukannya." — Fatwa 07 Hukum Merokok
-
2010 — Fatwa No. 6/SM/MTT/III/2010, titik balik: "Merokok hukumnya adalah haram karena: merokok termasuk kategori perbuatan melakukan khabā'its yang dilarang dalam Q. 7: 157, perbuatan merokok mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan dan bahkan merupakan perbuatan bunuh diri secara perlahan…" Fatwa ini secara tegas menyatakan: "Dengan dikeluarkannya fatwa ini, maka fatwa-fatwa tentang merokok yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah dinyatakan tidak berlaku." Ditegaskan pula bahwa yang belum merokok wajib menghindarkan diri dan keluarganya, dan yang sudah terlanjur wajib berusaha berhenti; penerapannya mempertimbangkan prinsip at-tadrīj (berangsur), at-taisīr (kemudahan), dan 'adam al-ḥaraj (tidak mempersulit) — Fatwa 06 Hukum Konsumsi Tembakau Merokok
-
2019 — Fatwa 33, turunan hukum: menerima beasiswa dari perusahaan rokok "pada dasarnya tidak dapat dibenarkan kecuali apabila dalam keadaan yang sangat terpaksa yakni tidak ada cara lain lagi untuk mendapatkan beasiswa lainnya" — Fatwa 33 2019 Hukum Menerima Beasiswa Rokok
-
2020 — Fatwa MTT No. 01/PER/I.1/E/2020 memfatwakan hukum rokok elektrik (disebut dalam naskah 2024 di bawah; naskah fatwanya sendiri belum saya baca).
-
2024 — penegasan dan perincian dalil: Muhammadiyah mengharamkan merokok berdasarkan enam hal, yaitu (1) termasuk khabā'its (Q. 7: 157), (2) menjatuhkan diri ke kebinasaan/bunuh diri perlahan (Q. 2: 195 dan 4: 29), (3) membahayakan diri dan orang lain (hadis "tidak ada bahaya terhadap diri sendiri dan terhadap orang lain"), (4) zat adiktif dan melemahkan (hadis larangan setiap yang memabukkan dan melemahkan), (5) pembelanjaan untuk rokok adalah mubazir (Q. 17: 26–27), (6) bertentangan dengan maqāṣid asy-syarī'ah — [[sources/tja-2024-edisi-14-16-31-juli-bolehkah-warga-nu-mengikuti-fatwa-majelis-tarjih-te]
-
-
Dalil (sebagaimana dikutip dalam Fatwa 2010):
-
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ — "Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik" [Q. 2: 195]
-
وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا — "Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu" [Q. 4: 29]
-
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ [رواه ابن ماجة وأحمد ومالك] — "Tidak ada bahaya terhadap diri sendiri dan terhadap orang lain"
-
عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ وَمُفْتِرٍ [رواه أحمد وأبو داود] — "Rasulullah saw melarang setiap yang memabukkan dan setiap yang melemahkan" — Fatwa 06 Hukum Konsumsi Tembakau Merokok
Catatan
- Perubahan dari mubah/makruh (2005–2007) menjadi haram (2010) bukan pertentangan yang dibiarkan menggantung: naskah 2010 secara eksplisit mencabut fatwa-fatwa sebelumnya. Naskah fatwa rokok elektrik 2020 hanya saya ketahui melalui penyebutan dalam naskah 2024, belum melalui pembacaan naskahnya sendiri.
- Untuk kasus personal yang rumit, arahkan ke Majelis Tarjih dan Tajdid setempat.
Kesimpulan
- Hukum merokok menurut Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah saat ini adalah haram, berdasarkan Fatwa No. 6/SM/MTT/III/2010, yang menggantikan posisi sebelumnya (mubah/makruh).
Sumber
- Tanya Jawab Agama 1 Masalah Kesehatan
- Fatwa 07 Hukum Merokok (2007, mengutip jawaban 2005)
- Fatwa 06 Hukum Konsumsi Tembakau Merokok (2010, No. 6/SM/MTT/III/2010)
- Fatwa 33 2019 Hukum Menerima Beasiswa Rokok (2019)
- Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 14 16 31 Juli Bolehkah Warga Nu Mengikuti Fatwa Majelis Tarjih Te (2024)
Wallahu a'lam bish-shawab.