Pertanyaan
- Apa hukum dan cara niat dalam shalat wajib? (Saya asumsikan yang dimaksud adalah niat dalam shalat lima waktu; koreksi bila maksud Anda lain.)
Jawaban
-
Niat dalam shalat lima waktu wajib. Naskah Tarjih menyatakannya tegas:
"Semua ulama sepakat, bahwa niat dalam shalat lima waktu itu wajib. Hanya, mereka berbeda pendapat tentang niat itu, syarat atau rukun. Golongan Hanafiyah dan Hambaliyah mengatakan, bahwa niat itu merupakan syarat pada shalat lima waktu. Konsekuensi pendapat ini adalah, bahwa niat itu wajib." — Fatwa 28 1998 Antara Niat Dan Takbir Dalam Shalat (1998, Fatwa No. 28)
-
Posisi Tarjih lintas tahun konsisten: niat adalah pekerjaan hati, bukan lafal yang diucapkan.
-
HPT (Kitab Shalat Bagian 02) — rumusan tuntunan: "Bila kamu, hendak menjalankan shalat, maka bacalah: 'Allahu Akbar' … dengan ikhlas niyatmu karena Allah … seraya mengangkat kedua belah tanganmu" — Kitab Shalat Bagian 02 Cara Shalat Wajib
-
Tanya Jawab Agama 3 — menjawab pertanyaan apakah niat dilafalkan dengan bahasa sendiri atau bahasa Arab: "Tidak ada ketentuan dalam nash bahwa niat shalat itu harus dilakukan dengan melafadzkannya dalam bahasa Arab. Yang ditentukan dalam nash ialah melakukan niat. Niat itu dengan hati bukan dengan lisan. … Adapun niat yang dilafadzkan dengan lisan dengan bahasa Arab tidak kita dapati dalam tuntunan al-Qur'an maupun as Sunnah." — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Bacaan Dalam Shalat
-
Fatwa 28/1998 — menjelaskan urutan takbir dan niat dalam HPT: "Kata 'dengan' di sini, bukan berarti urutan bahwa setelah takbir baru diikuti niat. Tetapi maksudnya adalah ketika seseorang membaca takbir itu, sekaligus disertai niat, yakni menyengaja melaksanakan shalat." Fatwa ini juga menegaskan bahwa tafsiran bahwa tata cara shalat Tarjih berbeda dengan kebiasaan umum "merupakan persepsi pribadi dia sendiri. Bukan pendapatnya Majelis Tarjih." — Fatwa 28 1998 Antara Niat Dan Takbir Dalam Shalat
-
Fatwa 16/2004 — memperluas dan memperjelas: membaca ushalli (melafalkan niat) tidak dianjurkan, sebab "tidak ada tuntunannya dari Rasulullah saw. Sebab yang dimaksudkan dengan niyyah ialah maksud hati atau kehendak hati. Kalau dikatakan bahwa melafalkan niat itu boleh saja, maka harus dapat menunjukkan dalilnya." Putusan Tarjih yang dikutip:
إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلاَةِ فَقُلْ " اَللهُ أَكْبَرُ " مُخْلِصًا نِيَّتَكَ لِلَّهِ.
"Bila kamu hendak menjalankan shalat, maka bacalah Allahu Akbar dengan ikhlas niatmu karena Allah." -
Ditegaskan pula: "Pada hadits tersebut hanya ditegaskan 'tergantung kepada niat', tidak ada ketentuan melafalkan niat. Karena niat itu adalah bagian ibadah, maka harus ada tuntunannya. Melafalkan niat jelas tidak ada tuntunannya." — Fatwa 16 2004 Membaca Ushalli Dan Masalah Qunut (2004, Fatwa No. 16)
Dalil
- إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ … — "Sesungguhnya (sahnya) amal itu tergantung kepada niat …" [HR. al-Bukhari dan Muslim] — Fatwa 28 1998 Antara Niat Dan Takbir Dalam Shalat
- مِفْتَاحُ الصَّلَاةِ الوُضُوءُ وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ — "Kunci pembuka shalat itu wudhu, permulaannya takbir, dan penghabisannya salam." [HR. Abu Dawud dan at-Tirmidzi] — Fatwa 28 1998 Antara Niat Dan Takbir Dalam Shalat
- إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلَاةِ فَكَبِّرْ — "Bila kamu menjalankan shalat, takbirlah…" [Muttafaq 'Alaih] — Fatwa 28 1998 Antara Niat Dan Takbir Dalam Shalat
- وَمَا أُمِرُوا إِلاَّ لِيَعْبُدُوا اللهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ. [البينة (98): 5] — "Dan tidaklah mereka diperintah melainkan supaya menyembah kepada Allah dengan ikhlas kepada-Nya dalam menjalankan agama." — Fatwa 16 2004 Membaca Ushalli Dan Masalah Qunut
Catatan
- Naskah menjelaskan bahwa hadis-hadis tentang tata cara shalat tidak menyinggung masalah niat, karena hadis mengajarkan tata cara yang bisa dilihat dan dibahasakan; karena itu para ulama berbeda dalam menempatkan posisi niat (syarat atau rukun), meskipun semuanya sepakat niat wajib — Fatwa 28 1998 Antara Niat Dan Takbir Dalam Shalat. Penelusuran saya terbatas pada halaman-halaman yang berhasil dibaca; saya belum menelusuri secara terpisah pembahasan niat pada wudhu, mandi wajib, puasa, dan zakat.
Kesimpulan
- Niat shalat wajib hukumnya dan letaknya di hati (menyengaja/maksud hati), bukan lafal yang diucapkan; niat menyertai takbiratul ihram, dan melafalkan ushalli tidak ada tuntunannya serta tidak dianjurkan Majelis Tarjih.
Sumber
- Kitab Shalat Bagian 02 Cara Shalat Wajib (HPT, Kitab Shalat bagian 02)
- Tanya Jawab Agama 3 Masalah Bacaan Dalam Shalat (Tanya Jawab Agama 3)
- Fatwa 28 1998 Antara Niat Dan Takbir Dalam Shalat (1998, Fatwa No. 28)
- Fatwa 16 2004 Membaca Ushalli Dan Masalah Qunut (2004, Fatwa No. 16)
- Niyat
Wallahu a'lam bish-shawab.