ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 16 2004 membaca ushalli dan masalah qunut

Tahun 2004Folder: Fatwa 2004#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 16 2004 membaca ushalli dan masalah qunut.

Entitas yang Disebut

Istilah Kunci

  • Qunut (الْقُنُوْتِ) — Istilah yang dimaknai sebagai berdiri lama dalam shalat untuk berdoa.
  • Qunut Nazilah — Doa yang dipanjatkan saat terjadi penganiayaan terhadap umat Islam yang kemudian dibatasi penggunaannya.
  • Qunut Witir — Praktik qunut dalam shalat witir yang hukumnya masih tawaqquf atau ditunda pembahasannya.
  • Ushalli (اَللهُ أَكْبَرُ) — Lafal niat dalam shalat yang diperselisihkan kebolehannya karena tidak ada tuntunan dari Nabi.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2004/Fatwa 2004 Edited/Fatwa 16-2004_membaca ushalli dan masalah qunut.md

Kembali ke Fatwa 2004
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu