ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
KonsepJelajah arsip
Konsep

Qunut Witir

#auto-import

Definisi

Praktik qunut dalam shalat witir yang hukumnya masih tawaqquf atau ditunda pembahasannya.

Dalam Tarjih Muhammadiyah

Fatwa 16 2004 membaca ushalli dan masalah qunut — bagian akhir penjelasan qunut

"Maka diambil keputusan tawaqquf untuk membahas pada lain kesempatan."

KITAB SHALAT BAGIAN 03 SHALAT TATHAWWU — bagian qunut

"ﺗَﻮَﻗﱠفَ اﻟْﻣَﺟْﻠِسُ ﻓِﻲ اﻋْﺗِﺑَﺎرِ ﺣَدِﯾْثِ ﻗُﻧُوتِ اﻟوِﺗْرِﺟُﯾﱠﺔً ﻓِﻲ ﺗُﺑُوﺗِﮫِ"

KITAB SHALAT BAGIAN 04 QUNUT — bagian Qunut Witir

"Majelis Tarjih bertawaquf belum dapat mengambil keputusan tentang nilai hadits witir yang dipakai hujjah alasan bagi adanya qunut witir"

Hubungan dengan Konsep Lain

Sumber

Menampilkan 30 dari 40 catatan
Kembali ke Konsep
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu