ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

KITAB SHALAT BAGIAN 04 QUNUT

Folder: Fikih Muhammadiyah#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke KITAB SHALAT BAGIAN 04 QUNUT.

Entitas yang Disebut

  • Ahmad — Perawi hadits qunut bersama Muslim, Ibnu Majah, dan Tirmidzi.
  • Bilal — Sahabat yang menjadi sandaran Nabi saat khutbah Id.
  • Bukhari — Merujuk pada pernyataan Bukhari tentang hadits qunut.
  • Garut — Kota tempat Muktamar Tarjih ke-XX.
  • H.Bakir Saleh — Pembaca prasaran dalam Muktamar Tarjih ke-XX.
  • Hasan — Perawi hadits doa qunut yang dinilai tidak shahih.
  • Hirman bin Ziyad — Perawi hadits tentang khutbah Nabi di Mina.
  • Ibnu 'Umar — Sahabat yang meriwayatkan doa qunut Nabi.
  • Ibnu Katsir — Pengarang tafsir yang dikutip sebagai rujukan ayat.
  • Ibnu Majah — Perawi hadits qunut.
  • Jabir — Perawi hadits tentang keutamaan shalat dengan qunut panjang.
  • Jawa Barat — Provinsi tempat Garut berada.
  • Mina — Tempat khutbah Idul Adha Nabi.
  • Muhammad bin 'Ajlan — Perawi dalam sanad hadits qunut.
  • Muktamar Tarjih — Forum yang memutuskan masalah qunut dan shalat Idain.
  • Muktamar Tarjih Muhammadiyah ke XX — Muktamar yang membahas tuntunan shalat Idain.
  • Muslim — Perawi hadits qunut.
  • Nafi' — Perawi dalam sanad hadits qunut.
  • Pimpinan Pusat Muhammadiyah Majlis Tarjih — Lembaga yang menyiapkan prasaran untuk Muktamar.
  • Tirmidzi — Perawi dan yang menshahihkan hadits qunut.

Istilah Kunci

  • Hadis dha'if — Hadits lemah, tidak bisa dijadikan hujjah kecuali banyak jalur dan ada qarinah.
  • Hujjah — Argumentasi/dalil dari hadits.
  • Khutbah — Khutbah setelah shalat Id, dimulai dengan hamdalah, berisi nasihat.
  • Qarinah — Indikator yang menunjukkan ketetapan asal hadits dha'if.
  • Qunut (اﻟْﻘُﻧُوتِ) — Berdiri lama dalam shalat untuk membaca dan berdoa, masyru' menurut Majelis Tarjih.
  • Qunut Nazilah — Qunut karena musibah/doa atas orang kafir, hukumnya diperselisihkan setelah turun ayat.
  • Qunut Shubuh — Pengerjaan qunut khusus pada shalat Subuh, tidak dibenarkan oleh Muktamar karena hadits tidak shahih.
  • Qunut Witir — Qunut pada shalat witir, diperselisihkan dan Muktamar tawaqquf.
  • Sanad — Rantai periwayatan hadits.
  • Shalat 'Idain — Shalat hari raya Idul Fitri dan Idul Adha, tuntunannya diputuskan Muktamar.
  • Tasyriq — Hari-hari setelah Idul Adha, batas waktu penyembelihan kurban.
  • Tawaqquf — Sikap menunda keputusan karena belum jelas dalilnya.

Rujukan Al-Qur'an

Source File

raw/Referensi Tarjih/Fikih Muhammadiyah/KITAB-SHALAT/KITAB-SHALAT-BAGIAN-04-QUNUT.md

Menampilkan 30 dari 35 catatan
Kembali ke Fikih Muhammadiyah
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu