ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
KonsepJelajah arsip
Konsep

Tawaqquf

#auto-import

Definisi

Sikap tarjih menunda keputusan karena belum adanya dalil yang kuat.

Dalam Tarjih Muhammadiyah

KITAB JENAZAH BAGIAN 06 MENGUBUR — setelah petunjuk nomor 45

"Majelis Tarjih 'tawaqquf', belum mentarjihkan dalilnya."

KITAB SHALAT BAGIAN 04 QUNUT — bagian Qunut Witir

"Majelis Tarjih bertawaquf belum dapat mengambil keputusan"

KITAB SHALAT BAGIAN 09 TUNTUNAN SALAT LIMA WAKTU — kaidah manhaj tarjih

"atau tawakuf (tidak diambil keputusan)"

Fikih Muhammadiyah Bagian N. KESEHATAN — bagian awal, judul subbab

"TAWAQQUF (h. 295)"

Hubungan dengan Konsep Lain

Sumber

Menampilkan 30 dari 259 catatan
Kembali ke Konsep
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu