ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
KonsepJelajah arsip
Konsep

Thumakninah

طُمَأْنِينَةً#auto-import

Definisi

Rukun shalat berupa berdiam atau tenang sejenak saat ruku, i'tidal, sujud, dan duduk di antara dua sujud.

Dalam Tarjih Muhammadiyah

Fatwa revisi P Ichsan, ghibah dan tumakninah — jawaban fatwa ibadah

"Thumakninah adalah rukun shalat, meskipun itu shalat sunat."

Fatwa 34 2021 Tumakninah dan Pengganti Salat Sunat — jawaban poin pertama

"Tumakninah adalah rukun salat, meskipun itu salat sunah."

Fatwa Tumakninah dan Pengganti Salat Sunat — bagian jawaban pertama

"Tumakninah adalah rukun salat, meskipun itu salat sunah."

Fatwa 30 2019 Posisi tangan saat iktidal — bagian dalil kedua

"lalu rukuklah dengan tumakninah, kemudian berdirilah dengan tegak lurus kemudian sujudlah dengan tumakninah"

Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 21 1 15 November Menunaikan Shalat Tarawih dengan Bacaan dan Gerakan Cepat — kesimpulan poin 1

"menghilangkan tumakninah di dalam shalat"

KITAB SHALAT BAGIAN 09 TUNTUNAN SALAT LIMA WAKTU — bagian pendahuluan

"Makna tumakninah di sini adalah bahwa gerakan tersebut dilakukan dengan tenang"

Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 18 16 30 September Bolehkah Shalat Berjamaah di Rumah Karena Imam Tidak Tumaninah — penjelasan definisi dan hadits

"tumakninah adalah berdiam atau tenang sejenak ketika rukuk, iktidal, sujud dan duduk di antara dua sujud."

Hubungan dengan Konsep Lain

Sumber

Menampilkan 30 dari 107 catatan
Kembali ke Konsep
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu