ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
KonsepJelajah arsip
Konsep

Shalat Dzuhur

صلاة الظهر#auto-import

Definisi

Ibadah shalat yang dibahas sebagai ganti shalat Jumat bagi yang berhalangan.

Dalam Tarjih Muhammadiyah

Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Jumat — bagian permasalahan 1

"Apakah dasar hukum mereka melakukan shalat Jumat itu, apakah mereka yang mengerjakan shalat Jumat juga masih wajib melakukan shalat Dzuhur?"

Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Jumat — bab 8

"maka haruslah mereka itu menunaikan Shalat Dzuhur"

Fatwa 03 2021 Jum atan Online print — bagian pendahuluan

"diwajibkan untuk melaksanakan shalat Zuhur sebagai pengganti shalat Jum‘at"

Fatwa 34 2021 Tumakninah dan Pengganti Salat Sunat — paragraf pertama

"mereka menyibukkanku dari dua rakaat setelah Zuhur, kedua salat itu adalah kedua salat tersebut"

Fatwa Tumakninah dan Pengganti Salat Sunat — bagian pendahuluan

"menyibukkanku dari dua rakaat setelah Zuhur, kedua salat itu adalah kedua salat tersebut"

Fatwa 02 2020 Mendahululah Shalat Jenazah daripada Shalat Zuhur — bagian jawaban

"Apabila maksud dari waktu yang bertepatan dengan shalat zuhur adalah antara azan dan iqamah, maka shalat jenazah sebelum iqamah itu dibolehkan."

Fatwa 07 2020 Rangkaian Shalat Jum at — kesimpulan jawaban

"Sejauh ini tidak ditemukan dalil yang memerintahkan adanya Shalat Zuhur setelah selesai menunaikan Shalat Jum‘at."

Tanya Jawab Agama 3 Masalah Bacaan dalam Shalat — pertanyaan nomor 7

"shalat Dzuhur yang imamnya membaca Fatihah dengan jahr"

KITAB SHALAT BAGIAN 10 WAKTU SALAT HISAB — contoh hisab awal waktu salat Zuhur

"Awal waktu salat Zuhur untuk kota Yogyakarta dan sekitarnya menurut WIB pada tanggal 6 Desember 2008."

Fikih Muhammadiyah Bagian M. FALAK — bagian posisi matahari

"Waktu Zuhur diawali sejak matahari berkulminasi atas"

Hubungan dengan Konsep Lain

Sumber

Menampilkan 30 dari 191 catatan
Kembali ke Konsep
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu