ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
KonsepJelajah arsip
Konsep

Imkanu rukyat

#auto-import

Definisi

Kriteria visibilitas hilal untuk menentukan awal bulan.

Dalam Tarjih Muhammadiyah

Keputusan Tarjih Ke 27 Pedoman Hisab Muhammadiyah Bab I Hisab — bagian imkanu rukyat

"Imkanu rukyat (visibilitas hilal)."

Tanfidz KHGT 2025 — bagian pemberlakuan global parameter

"Parameter 5⁰ + 8⁰ ini analog dengan kriteria visibilitas (imkanu rukyat) hilal, karena dengan parameter seperti itu dari sisi visibilitas hilal sudah dimungkinkan terlihat."

Fatwa 24 Rukyat Global — paragraf keempat

"Yang bisa dipakai hanyalah imkanu rukyat global, tetapi imkanu rukyat bukanlah rukyat, melainkan adalah hisab."

Fatwa 10 Sepakat Kriteria Awal Bulan — bagian pertanyaan

"Apakah Muhammadiyah bersedia bersepakat dengan ormas lain dalam hal kriteria awal bulan komariyah seperti imkanur rukyah maupun masa ijtimak?"

Fikih Muhammadiyah Bagian M. FALAK — subbab 1

"melakukan kajian mengenai observasi hilal dan kriteria imkanu rukyat"

Hubungan dengan Konsep Lain

Sumber

Menampilkan 30 dari 230 catatan
Kembali ke Konsep
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu