ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
KonsepJelajah arsip
Konsep

Usul Fikih

#auto-import

Definisi

Disiplin ilmu mengenai kaidah-kaidah pengambilan hukum Islam.

Dalam Tarjih Muhammadiyah

Fatwa Salat Jumat Wanita — bagian akhir jawaban

"Sesuai dengan kaidah usul fikih,"

Fatwa 39 2019 Shalat Iftitah dan Doa Shalat Malam — bagian jawaban kelima

"Penerapan keumuman dalil ini sesuai dengan kaidah ushul fikih yang menyatakan,"

Fatwa 18 2013 Asal Muasal Hukum Wajib, Sunat dll — bagian jawaban

"Bidang keilmuan yang terkait dengan bahasan ini adalah ushul fikih."

Fatwa 04 2012 Penghasilan dari Pekerjaan dengan Meninggikan IPK — paragraf kesembilan belas

"Sesungguhnya ilmu yang paling penting bagi seorang mujtahid adalah ilmu ushul fikih."

Fatwa 16 Haruskah Khatib sekaligus Imam — pembahasan kaidah usul fikih

"Dalam usul fikih yang dimaksud makna zahir adalah suatu makna sekunder"

Fatwa 19 2010 Bejana Yang Dijilati Anjing — jawaban poin pertama

"Dalam ilmu dilalah al-alfazh ushul fikih kata idza dimasukkan ke dalam pasal mafhum syarth."

Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 03 Lampiran 2 A Pendahuluan dan B Pengertian Manhaj Tarjih — bagian B pengertian

"Istilah tarjih sendiri sebenarnya berasal dari disiplin ilmu usul fikih."

Panduan Penyusunan Fatwa 01 BAGIAN I PENDAHULUAN — bagian B

"Abdul Lathif Abdul Ghani Hamzah menyebutkan ulama Ushul Fikih dan Fikih Lembaga Fatwa Mesir"

Fikih Muhammadiyah Bagian M. FALAK — Setelah hadis keempat

"Dari segi usul fikih, kata kamu dalam pernyataan hadis di atas adalah bentuk jama‘."

Hubungan dengan Konsep Lain

Sumber

Menampilkan 30 dari 210 catatan
Kembali ke Konsep
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu