ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
KonsepJelajah arsip
Konsep

Saddudz Dzari’ah

سد الذرائع#auto-import

Definisi

Prinsip hukum menutup sarana yang mengarah kepada perbuatan dosa, digunakan untuk melarang buka rumah makan di siang hari Ramadhan.

Dalam Tarjih Muhammadiyah

Tanya Jawab Agama 5 Puasa — jawaban soal nomor 5

"menurut hukum agama melalui Saddudz Dzari’ah, rumah makan harus tutup/tidak berjualan pada siang hari Ramadlan."

Tanya Jawab Agama 6 Bab IV Shalat Tarawih Id dan Jumat — bagian 5

"atas dasar dalil (menutup jalan terjadinya kerusakan), kami cenderung bertakbir dilakukan secara khusyu‘"

Tanya Jawab Agama 8 Bab I Seputar Akhlak — jawaban pertanyaan kedua

"Majelis Tarjih dan Tajdid cenderung kepada pendapat yang kedua dengan pertimbangan syadz adz-dzari’ah (mencegah kerusakan)"

Tanya Jawab Agama 8 Bab II Seputar Munakahat dan Keluarga — tengah naskah

"penjatuhan talak di luar sidang pengadilan, mengingat mudarat yang ditimbulkannya, harus dilarang dan dinyatakan tidak sah berdasarkan prinsip sadduz-zari‘ah"

Tanya Jawab Agama 9 Bab 4 Permasalahan Shalat Jamaah Azan dan Masjid — penjelasan hukum

"Penetapan hukum makruh sebagaimana yang dinyatakan para ulama di atas cukup beralasan, karena bila dipahami hubungan antara hadis-hadis di atas maka kekhawatiran Aisyah itu dalam kaitannya untuk menutup pintu yang menuju…"

Fatwa 07 2021 EDARAN Tuntunan Ramadan 1442 2021 a frm amr 22 03 2021 finish fiks to SM — poin 6

"Hal ini sebagaimana prinsip dalam kaidah fikihiah berikut, اَلْحَاجَةُ تَنْزِلُ مَنْزِلَةَ الضَّرُوْرَةِ عَامَّةً كَانَتْ أَوْ خَاصَّةً."

Fatwa Hukum Cryptocurrency — paragraf kesembilan

"Namun demikian, jika menggunakan dalil sadd adz-dzari‘ah (mencegah keburukan), maka penggunaan uang kripto ini menjadi bermasalah."

Fatwa 12 Cerai Di Luar Sidang Pengadilan — jawaban fatwa

"penjatuhan talak di luar sidang pengadilan, mengingat mudarat yang ditimbulkannya, harus dilarang dan dinyatakan tidak sah berdasarkan prinsip sadduz-zari‘ah"

Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 05 Lampiran 2 D Sumber Sumber Ajaran Agama — bagian D.2 Sumber Paratekstual

"tindakan preventif (sadduz-zari ah)"

Panduan Penyusunan Fatwa 03 BAGIAN III LAMPIRAN CONTOH FATWA — Bagian Pembahasan poin d

"berdasarkan prinsip sadduz-zari'ah [menutup pintu yang membawa kepada kemudaratan]"

Hubungan dengan Konsep Lain

Sumber

Menampilkan 30 dari 168 catatan
Kembali ke Konsep
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu