ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 05 Lampiran 2 D Sumber Sumber Ajaran Agama

Tahun 2026Folder: Fatwa 2026#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 05 Lampiran 2 D Sumber Sumber Ajaran Agama.

Entitas yang Disebut

  • Abdul-Wahhab Khallaf — Ahli usul fikih yang mendefinisikan maslahah mursalah.
  • Ahmad — Imam Ahmad bin Hanbal, perawi hadis maukuf yang juga diriwayatkan oleh at-Tabarani.
  • Aisyah — Istri Nabi yang meriwayatkan hadis tentang amalan yang dicintai Allah.
  • Al Ghazali — Tokoh teolog dan filsuf Islam yang mendefinisikan ijmak.
  • Al-Amidi — Ahli usul fikih yang mendefinisikan qiyas.
  • al-Asnawi — Ulama yang mendefinisikan istishab sebagai penetapan keberlakuan hukum di masa selanjutnya.
  • Al-Buga — Ulama kelahiran 1938 yang mendefinisikan mazhab Sahabat
  • Al-Hakim — Perawi hadis maukuf yang diriwayatkan oleh al-Hakim dan dinilai sahih oleh az-Zahabi.
  • Al-Jurjani — Ulama wafat 816/1413 yang mendefinisikan 'urf
  • An-Nasafi — Ulama wafat 710/1310 yang menyamakan 'urf dengan adat
  • Anas bin Malik — Sahabat Nabi yang meriwayatkan hadis tentang memudahkan urusan.
  • Asjmuni Abdurrahman — Penulis buku Manhaj Tarjih Muhammadiyah
  • at-Tabarani — Perawi hadis maukuf bersama Ahmad.
  • az-Zahabi — Ulama hadis yang menilai sahih hadis maukuf yang diriwayatkan al-Hakim.
  • Beirut — Kota di Lebanon, disebut dalam catatan kaki
  • Bukhari — Imam hadis terkenal, perawi Shahih Bukhari.
  • Damaskus — Kota di Suriah, disebut dalam catatan kaki
  • Ibn al-Subki — Ulama yang mendefinisikan istishab sebagai menetapkan hukum atas masalah hukum kedua berdasarkan yang pertama.
  • Ibnu Qayyim al-Jauziyyah — Ulama yang pendapatnya dikutip tentang sesuatu yang mubah menjadi terlarang.
  • Jakarta — Kota tempat Putusan Tarjih tahun 2000.
  • Majelis Tarjih dan Tajdid — Lembaga di Muhammadiyah yang bertugas dalam tarjih dan pengembangan pemikiran Islam.
  • Muhammad Sa'id Ramadan al-Buti — Penulis buku Dlawabit al-Maslahah fi al-Syari'ah al-Islamiyyah yang dirujuk dalam catatan kaki.
  • Muhammadiyah — Organisasi Islam yang menjadi gerakan dakwah dan tajdid.
  • Muslim — Imam hadis, perawi Shahih Muslim.
  • Mustafa Dib al-Buga — Penulis kitab Agar al-Adillat al-Mukhtalaf fiha
  • Pimpinan Pusat Muhammadiyah — Pimpinan tertinggi Muhammadiyah.
  • Suara Muhammadiyah — Majalah resmi Muhammadiyah
  • Surakarta — Kota tempat Muktamar Muhammadiyah ke-48 tahun 2022.
  • Ummu ‘Atiyyah — Sahabat perempuan yang meriwayatkan hadis tentang perintah keluar hari Id
  • Yogyakarta — Kota di Indonesia, disebut dalam catatan kaki

Istilah Kunci

  • ‘urf (العرف) — Kebiasaan atau adat yang diakui sebagai sumber hukum.
  • Adat — Sinonim dengan 'urf menurut An-Nasafi
  • Al-Qur'an (القرآن) — Kitab suci umat Islam, sumber utama ajaran Islam.
  • fatwa Sahabat — Fatwa yang dinukil dari Sahabat
  • Hadis Daif (الحديث الضعيف) — Hadis yang lemah namun bisa dijadikan hujah dalam kondisi tertentu.
  • Hadis Hasan (الحديث الحسن) — Hadis yang kualitasnya di bawah sahih namun bisa dijadikan hujah.
  • Hadis Maukuf — Hadis yang bersumber kepada Sahabat, terhenti pada Sahabat
  • Hadis Sahih (الحديث الصحيح) — Hadis yang memenuhi syarat keshahihan sanad dan matan.
  • Ijmak (الإجماع) — Kesepakatan umat atau mujtahid mengenai suatu masalah agama.
  • Istihsan (الاستحسان) — Metode penetapan hukum dengan menganggap baik suatu hal.
  • Istishab (الاستصحاب) — Prinsip bahwa hukum asal sesuatu adalah tetap sampai ada dalil yang mengubahnya.
  • kaul Sahabat — Pendapat Sahabat yang tidak hujah bagi Sahabat lain
  • Marfuk — Hadis maukuf yang dihukumi marfuk dapat menjadi hujah
  • Maslahah Mursalah (المصلحة المرسلة) — Kemaslahatan yang tidak diatur secara eksplisit oleh nas.
  • mazhab Sahabat — Fatwa atau keputusan Sahabat mengenai masalah syariat tanpa nas
  • Putusan Tarjih — Keputusan Majelis Tarjih Muhammadiyah
  • Qaul Sahabi (قول الصحابي) — Pendapat sahabat Nabi yang dapat dijadikan sumber hukum.
  • Qiyas (القياس) — Analogi hukum Islam dengan menyamakan kasus baru dengan kasus yang ada nasnya.
  • Sadduz-Zari Ah (سد الذرائع) — Tindakan preventif untuk mencegah terjadinya kemudaratan.
  • Sunah (السنة) — Sumber ajaran Islam kedua setelah Al-Qur'an, berupa perkataan, perbuatan, dan ketetapan Nabi.
  • Syar‘u Man Qablana (شرع من قبلنا) — Syariat umat terdahulu yang diakui dalam Islam.
  • Wasatiah — Konsep moderasi dalam Islam yang menjadi prinsip Muhammadiyah.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2026/Keputusan-68-2026-Pengembangan-Manhaj-Tarjih-05-Lampiran-2-D-Sumber-Sumber-Ajaran-Agama.md

Menampilkan 30 dari 53 catatan
Kembali ke Fatwa 2026
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu