ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
KonsepJelajah arsip
Konsep

Syar’u Man Qablana

شَرْعُ مَنْ قَبْلَنَا#auto-import

Definisi

Syariat umat terdahulu yang tetap berlaku bagi umat Islam.

Dalam Tarjih Muhammadiyah

Fatwa 05 2016 Manusia untuk Objek Penelitian Medik — jawaban paragraf ketiga

"Ketetapan hukum pada QS. al-Maidah (5): 32 ini termasuk dari syari’at pada umat terdahulu/umat sebelum Islam (syar’u man qablana)"

Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 05 Lampiran 2 D Sumber Sumber Ajaran Agama — bagian D.2 Sumber Paratekstual

"syariat umat terdahulu (syar‘u man qablana)"

Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 06 Lampiran 2 E Pendekatan — bagian Syariat Umat Terdahulu

"Segala ketentuan yang dibawa para Rasul untuk umat mereka masing-masing sebelum diutusnya Nabi Saw."

Hubungan dengan Konsep Lain

Sumber

Menampilkan 30 dari 33 catatan
Kembali ke Konsep
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu