ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
KonsepJelajah arsip
Konsep

Sadd Al Zariah

sadd al-żarīʿah#auto-import

Definisi

Prinsip menutup jalan kerusakan untuk perlindungan konsumen.

Dalam Tarjih Muhammadiyah

Fatwa 02 2026 Fatwa MTT PPM tentang Kripto — bagian pentingnya literasi dan legalitas negara

"Kepatuhan ini adalah wujud dari prinsip sadd al-żarīʿah (menutup jalan kerusakan) guna menjamin perlindungan konsumen dari kejahatan siber."

Fatwa 18 2021 Hukum Google AdSense — bagian jawaban kedua

"maka digunakan metode sadd adz-dzari‘ah (mencegah terjadinya kerusakan) sehingga hukumnya menjadi tidak boleh (haram)."

Fatwa 30 2021 Perceraian Sah di Pengadilan dan Kewajiban Surat Cerai — tengah naskah

"penjatuhan talak di luar sidang pengadilan, mengingat berpotensi besar menimbulkan mudarat, harus dilarang dan dinyatakan tidak sah berdasarkan prinsip sadd az-zari’ah (menutup pintu yang membawa kemudaratan)."

Fatwa 33 2021 Hukum Cryptocurrency — bagian analisis alat tukar

"jika menggunakan dalil sadd adz-dzari‘ah (mencegah keburukan), maka penggunaan uang kripto ini menjadi bermasalah."

Fatwa Hukum Google AdSense — bagian jawaban kedua

"apabila pengelola website atau pemilik channel youtube tidak mampu mengelola secara maksimal sehingga menimbulkan kemudaratan, maka digunakan metode sadd adz-dzari‘ah"

Fatwa Perceraian Sah di Pengadilan dan Kewajiban Surat Cerai — jawaban

"harus dilarang dan dinyatakan tidak sah berdasarkan prinsip sadd az-zari’ah (menutup pintu yang membawa kemudaratan)."

Fatwa 38 2019 Hukum Video Call dengan Pasangan — bagian jawaban

"Ayat dan hadis di atas bukanlah bentuk pengekangan atau pembungkaman terhadap kebebasan seseorang, akan tetapi justru sebagai upaya preventif (sadd adz-dzari’ah)."

Fatwa 05 2016 Manusia untuk Objek Penelitian Medik — jawaban paragraf keempat

"didasarkan pada prinsip sadd adz-dzari’ah (prinsip pengambilan langkah preventif), yakni untuk menghindari segala kemungkinan buruk yang akan terjadi."

Fatwa 34 2014 Mendirikan Bangunan di atas Makam — bagian penjelasan hukum

"Jumhur ulama berpendapat bahwa larangan membangun dan menembok kuburan ini bertujuan untuk menghindari perbuatan yang dilarang atau saddu adz-dzari'ah"

Fatwa 25 2013 Hukum Memakan Makanan Acara Kematian, Buang Air Hadap Kiblat, Sedekap dan Tahiyat Akhir Salat 2 Rakaat — jawaban poin pertama

"dianjurkan untuk tidak memakan makan tersebut, dengan alasan Sadd adz-Dzari’ah"

Fatwa 32 2013 Membakar Mushaf Al Quran — paragraf keempat

"Dasar lain yang membenarkan membakar mushaf al-Quran adalah sadd adz-dzari‘ah, yaitu menutup jalan menuju kepada kerusakan."

Fatwa 05 2012 Kebolehan Pemimpin Wanita — pertengahan naskah

"ketidakbolehan wanita menjadi pemimpin harus dipahami sebagai langkah pencegahan (sadd adz-dzari'ah)"

Fatwa 27 Halal Haram Facebook — dalil kaidah ulama

"المُبَالَغَةُ فِى سَدِّ الذَّرَائِعِ"

Fatwa 55 1998 Lambang Muhammadiyah di Baju Seragam — bagian jawaban

"Sesuatu yang dilarang karena syadud zara’i (untuk menutup jalan kepada ketidakbaikan) diperbolehkan karena ada keperluan."

Fikih Muhammadiyah Bagian T. KELUARGA — bagian Analisis

"Dalam agama dimungkinkan menetapkan suatu hukum untuk menghindari kemudlaratan yang mungkin timbul (سد الذريعة)"

Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Nikah Misyar dan Nikah Urfi — bagian penetapan hukum

"metode lain seperti sadd az-zari'ah (menutup jalan terjadinya kerusakan)"

Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 07 1 15 April Hukum Mengedarkan Kotak Infak Saat Khutbah Jumat — jawaban, bagian kesimpulan

"sebagai langkah preventif (sadd adz-dzari‘ah)"

Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 10 16 31 Mei Hukum Bekerja Menjadi Art Style Game Online Dengan Kripto — bagian kedua jawaban

"asas sadd aż-żarī'ah (upaya preventif)"

Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 14 Kripto Sebagai Aset Keuangan Digital — bagian Pentingnya Literasi dan Legalitas Negara

"Kepatuhan ini adalah wujud dari prinsip sadd al-żarī‘ah (menutup jalan kerusakan) guna menjamin perlindungan konsumen"

Hubungan dengan Konsep Lain

Sumber

Menampilkan 30 dari 245 catatan
Kembali ke Konsep
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu