ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
KonsepJelajah arsip
Konsep

Mawaddah

مَوَدَّة#auto-import

Definisi

Rasa saling mencintai dan menyayangi dengan penuh rasa tanggung jawab antara suami-istri.

Dalam Tarjih Muhammadiyah

Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab II Konsep Keluarga Sakinah — bagian keluarga sakinah

"Mawaddah dimaknai sebagai rasa saling mencintai dan menyayangi dengan penuh rasa tanggung jawab antara suami-istri."

Fatwa 17 2021 Nikah Siri Duda Janda — penjelasan tujuan pernikahan

"membentuk keluarga sakinah yang didasari oleh mawaddah wa rahmah."

Fatwa Nikah Siri Duda Janda — penjelasan tujuan pernikahan

"dibentuknya keluarga sakinah yang didasari oleh mawaddah wa rahmah."

Fatwa 16 2016 Suami Ingin Kembali ke Agama Lama — bagian jawaban

"keluarga sakinah, yang didasari oleh mawaddah dan rahmah."

Tanya Jawab Agama 3 Masalah Perkawinan — jawaban pertanyaan kedua

"mawaddah dan rahmah"

Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 06 Bab IV Persoalan Persoalan Perlindungan Anak — bagian pernikahan anak

"tujuan utama pernikahan adalah untuk memperoleh kehidupan yang sakīnah, mawaddah wa raḥmah"

Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 24 16 31 Desember Gugatan Cerai Istri atas Suami tanpa Adanya Uzur Syari — tujuan pernikahan

"sakinah, mawadah, dan rahmah"

Fikih Muhammadiyah Bagian Q. AL AMWAL FIIL ISLAM — bagian Qardlun

"sehingga timbul di antara mereka rasa mawaddah dan rahmah"

Fikih Muhammadiyah Bagian T. KELUARGA — bagian definisi Keluarga Sakinah

"Mawaddah dimaknai sebagai rasa saling mencintai dan menyayangi dengan penuh rasa tanggung jawab"

Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah — ketiga

"menuju terwujudnya kesakinahan dalam keluarga dengan berbasis mawaddah dan rahmah"

Hubungan dengan Konsep Lain

Sumber

Menampilkan 30 dari 429 catatan
Kembali ke Konsep
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu