ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
KonsepJelajah arsip
Konsep

Uzur syar’ī

#auto-import

Definisi

Alasan hukum yang membolehkan ibadah dilakukan secara tidak normal.

Dalam Tarjih Muhammadiyah

Fatwa 07 2021 EDARAN Tuntunan Ramadan 1442 2021 a frm amr 22 03 2021 finish fiks to SM — poin 2

"karena wabah Covid-19 merupakan uzur syar’ī yang membolehkan pelaksanaan ibadah secara tidak normal."

Fatwa 18 2016 Qadha Puasa bagi Orang Tua — penjelasan jawaban

"disebabkan karena uzur syar‘i, maka ia bisa mengganti puasa yang ditinggalkan dengan cara membayar fidyah"

Fatwa 27 2004 sering menunda shalat — kesimpulan fatwa

"Dari penjelasan tersebut daapatlah ditarik kesimpulan bahwa menunda shalat tanpa adanya alasan syar’iy, adalah berdosa besar"

Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 13 1 15 Juli Hukum Berhaji dengan Visa Nonhaji Murur di Muzdalifah dan Tanazul di Mina — bagian B

"apabila ada kesulitan yang menjadi alasan (uzur) yang dibenarkan oleh syariat (syar'i)"

Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 24 16 31 Desember Gugatan Cerai Istri atas Suami tanpa Adanya Uzur Syari — judul pertanyaan

"tanpa adanya uzur syar'i"

Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 18 16 30 September Bolehkah Shalat Berjamaah di Rumah Karena Imam Tidak Tumaninah — penjelasan anjuran shalat berjamaah

"tidak ada uzur syar'i"

Hubungan dengan Konsep Lain

Sumber

Menampilkan 30 dari 65 catatan
Kembali ke Konsep
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu