ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 18 16 30 September Bolehkah Shalat Berjamaah di Rumah Karena Imam Tidak Tumaninah

Tahun 2025Folder: Fatwa 2025#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 18 16 30 September Bolehkah Shalat Berjamaah di Rumah Karena Imam Tidak Tumaninah.

Entitas yang Disebut

  • Abdullah ibn Umar — Perawi hadis tentang keutamaan shalat berjamaah.
  • Abu Hurairah — Perawi hadis tentang shalat berjamaah.
  • Al-Bukhari — Periwayat hadis dalam kitab shahihnya.
  • Arsyila — Pengirim pertanyaan tentang shalat berjamaah.
  • Ibnu Majah — Periwayat hadis tentang ancaman membakar rumah.
  • Imam An-Nawawi — Pensyarah hadis tentang mufaraqatu al-Imam.
  • Mu'az bin Jabal — Disebut dalam konteks uzur meninggalkan imam.
  • Muslim — Periwayat hadis dalam kitab shahihnya.

Istilah Kunci

  • Berjamaah — Shalat yang dilakukan bersama-sama dengan imam dan makmum.
  • Imam — Pemimpin shalat berjamaah.
  • Makmum — Orang yang mengikuti imam dalam shalat berjamaah.
  • Sunnah muakkadah (سنة مؤكدة) — Hukum shalat berjamaah adalah sunnah yang dikuatkan.
  • Tumakninah (طمأنينة) — Ketenangan dalam setiap gerakan shalat.
  • Uzur syar'i (عذر شرعي) — Alasan yang dibenarkan syariat untuk meninggalkan shalat berjamaah.

Rujukan Al-Qur'an

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2025/TJA-2025-Edisi-18-16-30-September-Bolehkah-Shalat-Berjamaah-di-Rumah-Karena-Imam-Tidak-Tumaninah.md

Kembali ke Fatwa 2025
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu