ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 07 2021 EDARAN Tuntunan Ramadan 1442 2021 a frm amr 22 03 2021 finish fiks to SM

Tahun 2021Folder: Fatwa 2021#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 07 2021 EDARAN Tuntunan Ramadan 1442 2021 a frm amr 22 03 2021 finish fiks to SM.

Entitas yang Disebut

Istilah Kunci

  • Covid 19 — Kondisi darurat yang mendasari fatwa tuntunan ibadah.
  • Ihsan (إِحْسَانِ) — Sikap berbuat baik yang dianjurkan untuk digalakkan.
  • Iktikaf — Kegiatan di masjid yang dianjurkan untuk dibatasi atau tidak dilakukan selama pandemi.
  • Kaidah Fikih (الضَّرَرُ يُزَالُ) — Prinsip dasar bahwa kemudaratan harus dihilangkan.
  • Rukhsah (رُخْصَة) — Keringanan hukum bagi orang sakit untuk meninggalkan puasa.
  • Sabat — Hari ibadah bagi kaum Yahudi.
  • Saddudz Dzari’ah (سد الذرائع) — Prinsip menutup jalan yang menuju kepada kerusakan atau kemudaratan.
  • Salat Jumat (صلاة الجمعة) — Salat yang dilakukan berjamaah pada waktu Zuhur di hari Jumat.
  • Ta‘āwun (تَعَاوَنُوا) — Sikap saling menolong antar sesama.
  • Uzur syar’ī (عذر شرعي) — Alasan yang dibenarkan oleh syariat Islam untuk melakukan rukhsah dalam ibadah.
  • Vaksinasi — Tindakan medis yang dibolehkan saat puasa karena tidak melalui mulut.
  • Zakat — Dianjurkan untuk diperbanyak demi penanggulangan wabah.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2021/Fatwa_07_2021_EDARAN-Tuntunan Ramadan 1442-2021-a-frm amr-22-03-2021-finish fiks to SM.md

Menampilkan 30 dari 55 catatan
Kembali ke Fatwa 2021
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu