ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 13 1 15 Juli Hukum Berhaji dengan Visa Nonhaji Murur di Muzdalifah dan Tanazul di Mina

Tahun 2024Folder: Fatwa 2024#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 13 1 15 Juli Hukum Berhaji dengan Visa Nonhaji Murur di Muzdalifah dan Tanazul di Mina.

Entitas yang Disebut

  • 'Ubadah bin Ash-Shamit — Sahabat yang meriwayatkan hadits tentang larangan bahaya.
  • Abu Hurairah — Sahabat yang meriwayatkan hadits tentang penipuan dan syarat umat Islam.
  • Aisyah — Istri Nabi yang meriwayatkan hadits tentang Saudah bertolak lebih dulu dari Muzdalifah.
  • al Fadl ibnul Abbas — Pembonceng di belakang Rasulullah dalam hadits tentang perjalanan haji.
  • Arab Saudi — Negara tempat pelaksanaan haji; waktu murur dirilis dalam waktu Arab Saudi.
  • Arafah — Tempat wukuf dan titik awal perjalanan menuju Muzdalifah.
  • At-Tirmidzi — Perawi hadits tentang haji yang tidak bercampur kefasikan.
  • Atang Solihin — Wakil Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid yang menandatangani fatwa.
  • Bukhari — Periwayat hadits Aisyah tentang Saudah.
  • Hamim Ilyas — Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid yang menandatangani fatwa.
  • Ibn ‘Abbās — Sahabat Nabi yang meriwayatkan hadits tentang perjalanan dari Arafah dan lempar jamrah.
  • Ibn Majah — Perawi hadits tentang larangan bahaya.
  • Indonesia — Negara asal jamaah haji yang pada 2024 memiliki 21% kelompok lansia, rentan sakit, dan difabel.
  • Jabir — Sahabat Nabi yang meriwayatkan hadits tentang shalat dan mabit di Muzdalifah.
  • Kementerian Agama Republik Indonesia — Melaporkan ancaman hukum bagi jamaah yang menggunakan visa ziarah.
  • Majelis Tarjih — Lembaga fatwa Muhammadiyah yang memberikan keterangan tentang murur di Muzdalifah.
  • Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah — Menerima pertanyaan dan mengeluarkan penjelasan tentang problematika haji kontemporer.
  • Malik — Perawi hadits dalam al-Muwatta' tentang syarat umat Islam.
  • mazhab Maliki — Mazhab yang mewajibkan dam bagi jamaah yang melakukan tanazul.
  • Mina — Tempat melempar jamrah aqabah dan rangkaian ibadah setelah Muzdalifah.
  • Muhassir — Lembah yang dilalui dalam perjalanan dari Muzdalifah menuju Mina.
  • Muslim — Perawi hadits tentang penipuan.
  • Muzdalifah — Tempat mabit dan murur antara Arafah dan Mina pada malam 10 Zulhijah.
  • Rasulullah saw — Nabi Muhammad saw yang disebut dalam hadis Aisyah ra.
  • Saudah binti Zam'ah — Istri Nabi yang diizinkan mendahului rombongan dari Muzdalifah karena bertubuh lamban.
  • Wizarah ad-Dakhilah al-Mamlakah al-'Arabiyyah as-Su'udiyyah — Mengonfirmasi besaran denda bagi pelanggar visa.

Istilah Kunci

  • Al-Ashl (الأصل) — Hukum pokok; dalam konteks haji adalah mabit di Muzdalifah.
  • Al-Badl (البدل) — Hukum pengganti; dalam konteks haji adalah murur.
  • Dam (دم) — Denda haji; jamaah murur tidak terkena dam karena tetap dianggap melaksanakan rangkaian.
  • Fusuk (فسوق) — Kefasikan atau perbuatan maksiat yang dilarang saat haji.
  • Haji — Ibadah haji yang dibahas terkait visa, murur, dan tanazul.
  • Hifdz al din — Asas memelihara agama sebagai dasar kebolehan tanazul.
  • Hifdz an-nafs — Asas memelihara jiwa sebagai dasar kebolehan tanazul.
  • HPT — Himpunan Putusan Tarjih jilid III yang menjadi rujukan ketentuan haji.
  • Istita'ah Idariyyah (الإستطاعة الإدارية) — Kemampuan administratif sebagai syarat kemampuan berhaji.
  • Jamak Ta'khir — Penggabungan shalat Magrib dan Isya di Muzdalifah.
  • Jamrah (جمرة) — Lemparan jumrah yang menjadi ibadah di Mina.
  • Jamrah Aqabah — Jumrah besar yang dilempar di Mina pada 10 Zulhijah.
  • Jarimah Diniyyah (جريمة دينية) — Tindakan pidana dalam sudut pandang syariat.
  • Kaidah Fikih — Kaidah bahwa hukum asal yang sulit dapat beralih ke hukum pengganti; menjadi dasar murur.
  • Kaidah Ushul — Kaidah bahwa tidak adanya perincian dalam periwayatan menunjukkan keumuman.
  • Mabit (مبيت) — Bermalam di Muzdalifah atau Mina sebagai rangkaian haji yang dapat diganti murur.
  • Mafsadah (مفسدة) — Keburukan atau kerusakan yang terjadi akibat suatu perbuatan.
  • Mudarat (مضرة) — Bahaya atau kerugian yang ditimbulkan dari suatu perbuatan.
  • Murur (مرور) — Melewati Muzdalifah tanpa bermalam sebagai pengganti mabit bagi jamaah berhalangan.
  • Qashar — Peringkasan shalat ketika safar haji.
  • Rafas (رفث) — Perbuatan keji atau kotor yang dilarang saat haji.
  • Taisir (تيسير) — Prinsip kemudahan dalam ibadah yang mendasari kebolehan tanazul.
  • Talbiyah — Doa yang dibaca jamaah dari Arafah menuju Muzdalifah.
  • Tanazul (تنزل) — Skema pulang ke hotel di sela-sela ibadah di Mina untuk mengantisipasi kepadatan.
  • Tark al-istifsal (ترك الاستفصال) — Tidak memberikan perincian dalam periwayatan keadaan; menjadi dasar keumuman waktu murur.
  • Uzur syar’ī — Halangan yang dibenarkan syariat sehingga mabit boleh diganti murur.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2024/TJA-2024-Edisi-13-1-15-Juli-Hukum-Berhaji-dengan-Visa-Nonhaji-Murur-di-Muzdalifah-dan-Tanazul-di-Mina.md

Menampilkan 30 dari 53 catatan
Kembali ke Fatwa 2024
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu