ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 27 2004 sering menunda shalat

Tahun 2004Folder: Fatwa 2004#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 27 2004 sering menunda shalat.

Entitas yang Disebut

  • al Haitamiy — Ulama yang memberikan penjelasan mengenai arti menyia-nyiakan shalat.
  • Garut — Domisili penanya.
  • Sa’id bin Musayyab — Ulama yang merinci maksud menyia-nyiakan shalat terkait waktu shalat.
  • Saifuddin — Penanya terkait hukum menunda shalat.

Istilah Kunci

  • Dosa — Konsekuensi dari menunda shalat tanpa alasan syar’iy.
  • Shalat (الصَّلاَةَ) — Kewajiban muslim yang memiliki waktu pelaksanaan yang ditentukan.
  • Uzur syar’ī — Alasan yang diperbolehkan dalam syariat untuk menunda shalat.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2004/Fatwa 2004 Edited/Fatwa 27-2004_sering menunda shalat.md

Kembali ke Fatwa 2004
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu