ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 24 16 31 Desember Gugatan Cerai Istri atas Suami tanpa Adanya Uzur Syari

Tahun 2024Folder: Fatwa 2024#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 24 16 31 Desember Gugatan Cerai Istri atas Suami tanpa Adanya Uzur Syari.

Entitas yang Disebut

Istilah Kunci

  • Hakam (حكم) — Juru damai yang diutus dari keluarga masing-masing
  • Islah (إصلاح) — Perdamaian antara suami istri dengan bantuan juru damai
  • Iwadh (عوض) — Tebusan yang diberikan istri dalam khuluk
  • Khulu’ (خلع) — Perceraian atas permintaan istri dengan memberikan tebusan
  • Kompilasi Hukum Islam (KHI) — Kodifikasi hukum keluarga Islam di Indonesia
  • Mawaddah (مودة) — Cinta dalam rumah tangga
  • Nusyuz (نشوز) — Ketidaktaatan istri yang dapat menjadi alasan ketiadaan cinta
  • Perceraian (طلاق) — Putusnya ikatan perkawinan
  • Rahmah (رحمة) — Kasih sayang dalam rumah tangga
  • Sakinah (سكينة) — Ketentraman dalam rumah tangga sebagai tujuan pernikahan
  • Talak (طلاق) — Perceraian dari pihak suami
  • Uzur syar’ī (عذر شرعي) — Alasan yang dibenarkan syariat untuk bercerai

Rujukan Al-Qur'an

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2024/TJA-2024-Edisi-24-16-31-Desember-Gugatan-Cerai-Istri-atas-Suami-tanpa-Adanya-Uzur-Syari.md

Menampilkan 30 dari 34 catatan
Kembali ke Fatwa 2024
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu