ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
KonsepJelajah arsip
Konsep

Kaidah Ushul Fiqh

الحُكْمُ يَدُوْرُ مَعَ اْلعِلَّةِ وُجُوْدًا وَ عَدَمًا#auto-import

Definisi

Hukum suatu perbuatan bergantung pada ada atau tidak adanya illat (sebab) hukum tersebut.

Dalam Tarjih Muhammadiyah

Fatwa 26.D 2003 olahraga untuk mencari dana (SM No 14 2003) — paragraf kedua

"Ada sebuah Kaidah Ushul Fiqh menyebutkan: الحُكْمُ يَدُوْرُ مَعَ اْلعِلَّةِ وُجُوْدًا وَ عَدَمًا."

Fikih Muhammadiyah Bagian L. SENI DAN BUDAYA — bagian Pandangan Islam mengenai Kesenian, paragraf ketiga

"sebagaimana bunyi kaidah usul fikih 'الحُكْمُ يَدُورُ مَعَ عِلَّتِهِ وُجُودًا وَعَدَمًا'"

Fikih Muhammadiyah Bagian Q. AL AMWAL FIIL ISLAM — bagian LANDASAN HUKUM

"Pada prinsipnya akad perjanjian itu hukumnya sah, sampai adanya dalil yang menunjukkan batalnya"

Hubungan dengan Konsep Lain

Sumber

Menampilkan 30 dari 218 catatan
Kembali ke Konsep
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu