ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
KonsepJelajah arsip
Konsep

Maal

مَال#auto-import

Definisi

Harta yang dapat dinilai dengan harga dan dapat dimanfaatkan.

Dalam Tarjih Muhammadiyah

Fatwa 24 2016 Bentuk Sumbangan Zakat Wakaf Infak dan Shadaqah — bagian jawaban

"Maal (harta) ialah segala yang dianggap sebagai benda yang dapat dipergunakan manfaatnya sebagai harta dan yang dapat dinilai dengan harga sebagai harta."

Fikih Muhammadiyah Bagian Q. AL AMWAL FIIL ISLAM — bagian pengertian maal

"Pengertian maal ialah : segala yang dianggap sebagai benda yang dapat dipergunakan manfaatnya sebagai harta"

Hubungan dengan Konsep Lain

Sumber

Menampilkan 30 dari 173 catatan
Kembali ke Konsep
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu