ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 24 2016 Bentuk Sumbangan Zakat Wakaf Infak dan Shadaqah

Tahun 2016Folder: Fatwa Zakat#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 24 2016 Bentuk Sumbangan Zakat Wakaf Infak dan Shadaqah.

Entitas yang Disebut

  • Achmad Sjah — Pemberi pertanyaan terkait bentuk sumbangan zakat, wakaf, infak, dan shadaqah.
  • Muhammadiyah — Organisasi tempat Achmad Sjah bernaung.

Istilah Kunci

  • Infak — Mengeluarkan sebagian harta atau pendapatan untuk kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam.
  • Maal (مَال) — Harta yang dapat dinilai dengan harga dan dapat dimanfaatkan.
  • Shadaqah — Pengertiannya mencakup materi dan non-materi.
  • Wakaf — Harta yang dianjurkan untuk ditahan dan dibelanjakan manfaatnya di jalan Allah.
  • Zakat — Sejumlah harta tertentu yang telah mencapai syarat tertentu yang diwajibkan untuk dikeluarkan.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa Zakat/Fatwa Zakat/2016/Fatwa 24 2016 Bentuk Sumbangan Zakat Wakaf Infak dan Shadaqah.md

Kembali ke Fatwa Zakat
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu