ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
KonsepJelajah arsip
Konsep

Bangkai

#auto-import

Definisi

Binatang yang mati tanpa disembelih secara syar'i hukumnya haram dimakan dan tidak boleh diambil manfaatnya.

Dalam Tarjih Muhammadiyah

Tanya Jawab Agama 5 Lain Lain — bagian jawaban tentang memotong bangkai

"Memotong ayam yang sudah mati, sama saja dengan memotong bangkai."

Fatwa 31 2015 Bangkai Hewan Najis — pendahuluan jawaban

"Bangkai hewan ialah hewan yang mati tanpa disembelih, baik ia mati sendiri atau ia mati karena hewan lain atau perbuatan manusia"

Fatwa 13 2010 Lafadz Ijab Qabul, Nikah Suci, Potong Ayam dan Telor Ayam Mati — bagian empat

"Di antara makanan yang diharamkan adalah bangkai."

Fatwa 31 1998 Hukum Menjual Kotoran Hewan — bagian jawaban

"Wahai Rasul, bukankah ia sudab menjadi bangkai?"

Fikih Muhammadiyah Bagian Q. AL AMWAL FIIL ISLAM — hadis kedua

"حرمَ بيعَ الخمر والميتة والخنزير والأصنام"

Hubungan dengan Konsep Lain

Sumber

Menampilkan 30 dari 188 catatan
Kembali ke Konsep
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu