ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
KonsepJelajah arsip
Konsep

Fitnah

فتنة#auto-import

Definisi

Istilah untuk ujian bagi manusia dalam menghadapi bencana.

Dalam Tarjih Muhammadiyah

Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab II Konsepsi Bencana — paragraf setelah bagian 10

"bencana yang terjadi dan mendatangkan gangguan serius bagi kehidupan manusia, dalam bahasa al-Quran dan Hadis disebut dengan muṣibah, balā’, atau fitnah, yakni sebagai cobaan atau ujian bagi manusia."

Tanya Jawab Agama 4 Masalah Wanita — bagian wanita mengajar

"“Aku tidak meninggalkan fitnah sesudahku yang lebih membahayakan kepada orang laki-laki daripada wanita” (HR. Bukhari dan Muslim)."

Tanya Jawab Agama 7 Bab IV Etika Pergaulan — bagian awal

"apabila berduaan di tempat yang sunyi, atau di kamar, atau pergi tanpa tujuan yang jelas, akan menimbulkan fitnah."

Tanya Jawab Agama 8 Bab I Seputar Akhlak — pembahasan santunan anak yatim

"Adapun orang laki-laki membelai rambut anak yatim putri yang sudah menginjak usia remaja adalah dilarang karena menimbulkan fitnah."

Tanya Jawab Agama 8 Bab II Seputar Munakahat dan Keluarga — kesimpulan hadis masjid

"Dari hadis-hadis di atas dapat diambil pelajaran bahwa perempuan-perempuan lebih baik shalat di rumah apabila dengan perginya ke masjid berkemungkinan besar akan menimbulkan fitnah."

Fatwa revisi P Ichsan, ghibah dan tumakninah — jawaban fatwa ghibah

"Kebohongan seperti itu menjadi tuduhan dan bahkan fitnah yang keji."

Fatwa 04 Makna al Masih — dalil al-Masih Dajjal

"Dan dari keburukan fitnah al-Masih ad-Dajjal [H.R. Muslim]."

Fatwa 35 2021 Gibah dan Kebohongan — jawaban bagian kebohongan

"Kebohongan seperti itu menjadi tuduhan dan bahkan fitnah yang keji."

Fatwa Gibah dan Kebohongan — bagian jawaban

"Kebohongan seperti itu menjadi tuduhan dan bahkan fitnah yang keji."

fatwa makna al masih — bagian kesimpulan

"Sedangkan kata al-Masih yang disandarkan kepada Dajjal atau al-Masih ad-Dajjal mengandung makna negatif yakni pendusta dan bahaya huru hara akhir zaman."

fatwa wudu untuk tawaf dan salat terlihat rambut dan kaki — paragraf kedua

"Pendapat inilah yang dijadikan alasan bagi orang yang memperbolehkan melihat wajah dan telapak tangan wanita selama tidak menimbulkan fitnah."

Fatwa 01 2019 Membimbing Mendidik Anak — jawaban fatwa bagian pertama

"Ketiga, anak sebagai fitnah (cobaan, ujian), sebagaimana diungkap dalam QS al-Anfal (8): 28."

Fatwa 32 2013 Membakar Mushaf Al Quran — paragraf keenam

"Namun demikian, untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan, seperti fitnah dan kecurigaan, ketika membakar al-Quran yang telah rapuh tersebut hendaknya dilakukan secara sembunyi-sembunyi."

Fatwa 23 2012 Hukum Membuat Patung dan Menggambar — bagian penjelasan istilah

"Fitnah dalam bahasa arab secara bahasa memiliki banyak makna."

Fatwa 05 2 11 Sihir dan Menyembunyikan Ilmu — bagian jawaban sihir

"Seandainya saja mempelajari dan menggunakan sihir bukan perbuatan kafir tentulah peringatan dalam ayat di atas dengan ungkapan -fitnah- tidak akan disebut."

Fatwa 06 2011 Salat Jamaah bagi Wanita yang Afdal — dalil pertama

"karena kesempurnaan hijab/ lebih tertutup dan lebih terhindar dari fitnah"

Fatwa 04 2010 Pengejaran dan Pembunuhan Isa — penjelasan sejarah Ibnu Saba

"mengakibatkan timbul malapetaka besar (الفِتْنَةُ الْكُبْرَى) dengan terbunuhnya Khalifah Usman"

Fatwa 15 Musibah dan Bencana — pembahasan istilah fitnah

"Kata fitnah dalam al-Qur’an mengandung banyak arti"

Fatwa 29 2004 berdua duaan, apakah diperbolehkan — bagian jawaban fatwa

"maka syari’ah Islamiyah mengharamkannya untuk menjaga martabat dan menjaga dari segala macam kemaksiatan dan fitnah"

Fatwa 13 2003 aurat dan jilbab (SM No 18 19 2003) — paragraf pertama

"perintah menutup seluruh tubuh bagi para wanita, karena kekhawatiran yang mendalam akan timbulnya fitnah"

Fatwa 13 2003 aurat dan jilbab — dalil ketiga

"wajah adalah asal keindahan dan juga sumber fitnah"

Fatwa 56 1998 Salat Jamaah Berpindah pindah Masjid dan Salat Jamaah bagi Wanita — bagian kesimpulan

"Nabi saw tidak melarang wanita jamaah di masjid selama tidak menimbulkan fitnah"

Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 04 Bab II Pandangan Islam dan Kebijakan Umum Tentang Anak — bagian tipologi anak

"anak sebagai fitnah (cobaan, ujian)"

Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 07 Bab V Penutup — paragraf pertama

"anak adalah ... ujian (fitnah)"

Fikih Muhammadiyah Bagian K. SOSIAL KEMASYARAKATAN — bagian tentang pekerja wanita, dalil kedua

"Dan fitnah itu lebih besar dari pembunuhan."

Fikih Muhammadiyah Bagian L. SENI DAN BUDAYA — HUKUM GAMBAR

"dikhawatirkan mendatangkan fitnah kemusyrikan"

Fikih Muhammadiyah Bagian P. TUNTUNAN ADABUL MAR'AH FIL ISLAM — Bagian I, argumen ke-3

"hendaklah dalam bicara dapat memelihara kewajaran, dan tidak perlu kelewat nafsu untuk memanis-maniskan... yang dapat menarik fitnah bagi pria lain."

Fikih Muhammadiyah Bagian Q. AL AMWAL FIIL ISLAM — bagian kedudukan dan peranan maal

"Meskipun maal disebut salah satu kenikmatan Allah, ia menjadi fitnah"

Fikih Muhammadiyah Bagian S. KESEHATAN PUBLIK — bagian tentang fitnah

"Di dalam Al-Quran kata fitnah mengacu pada beberapa arti, seperti kemusyrikan"

Fikih Muhammadiyah Bagian T. KELUARGA — bagian pelaksanaan pernikahan

"untuk menghindari timbulnya fitnah dalam masyarakat, yaitu antara lain hilangnya hak-hak istri dan anak"

KITAB WAQAF — poin 8

"janganlah mewaqafkan barang yang semata-mata menjadi larangan Allah atau yang menimbulkan fitnah"

Hubungan dengan Konsep Lain

Sumber

Menampilkan 30 dari 852 catatan
Kembali ke Konsep
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu