ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Tanya Jawab Agama 7 Bab IV Etika Pergaulan

Folder: TJA 7#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 7 Bab IV Etika Pergaulan.

Entitas yang Disebut

Istilah Kunci

  • Akad Nikah (akad nikah) — Ikatan perkawinan yang menjadi syarat sah hubungan laki-laki dan perempuan.
  • Al azlam (اْألَزْالَم) — Perbuatan mengundi nasib dengan anak panah yang hukumnya sama dengan syirik.
  • Aurat (‘aurah) — Anggota badan yang wajib ditutupi.
  • Dharurat (dharurat) — Keadaan terpaksa yang membolehkan hal terlarang.
  • Farji (فرج) — Bagian tubuh yang wajib dijaga dari perzinahan.
  • Fitnah — Dampak negatif dari berduaan dengan lawan jenis yang bukan mahram.
  • Haram (حرام) — Sesuatu yang dilarang keras.
  • Ijtihadiyah — Status hukum pertunangan karena tidak ada nash tegas yang melarang atau membolehkannya.
  • Illat (علة) — Alasan atau sebab hukum.
  • Jahiliyah (جاهلية) — Masa atau perilaku sebelum datangnya ajaran Islam.
  • Jilbab (jalbaba) — Pakaian wanita untuk menutup aurat.
  • Kaedah Fiqh (اَلْعَادَة ُ مُحَكَّمَةٌ) — Dasar hukum pertunangan karena dianggap sebagai adat kebiasaan.
  • Khalifatullah — Tugas manusia sebagai pengelola bumi.
  • Khalwah (khalwah) — Perbuatan bersendiri di suatu tempat antara pria dan wanita yang bukan mahram.
  • Khamr (اخلَمْر) — Minuman yang memabukkan dan hukumnya haram secara mutlak.
  • Mahram (محرم) — Orang yang haram dinikahi dan boleh melihat aurat tertentu.
  • Maisir (الْمَيْسِر) — Perjudian yang hukumnya haram.
  • Makruh (مكروه) — Sesuatu yang dibenci secara syariat.
  • Mubah (مباح) — Hukum sesuatu yang diperbolehkan.
  • Nabidz — Minuman yang memabukkan menurut golongan Hanafiyah yang keharamannya tidak mutlak.
  • Najis (najis) — Sesuatu yang kotor menurut syariat yang harus dibersihkan.
  • Qaidah Ushul Fiqh — Asal segala sesuatu adalah boleh sampai ada dalil yang melarangnya.
  • Sabab nuzul (سبب نزول) — Sebab-sebab turunnya ayat Al-Qur'an.
  • Sunnah (سنة) — Tuntunan Rasulullah yang menjadi pedoman perilaku.
  • Syirik (شِرْك) — Perbuatan yang dilarang karena tidak berdasarkan data dan fakta.
  • Syubhat (musytabihat) — Hal-hal yang belum jelas status hukumnya antara halal dan haram.
  • Tarji’ (تَرْجِيْع) — Ucapan inna lilllaahi wa innaa ilaihi raaji’uun saat menghadapi musibah.
  • Tato (al-wasymu) — Memasukkan zat warna ke dalam kulit.
  • Ushul Fiqh (أصول الفقه) — Kaidah-kaidah hukum Islam.
  • Zina (zina) — Perbuatan yang dilarang karena keji dan merupakan jalan yang buruk.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Tanya Jawab Agama/TJA 7/Tanya Jawab Agama 7 Bab IV Etika Pergaulan.md

Menampilkan 30 dari 91 catatan
Kembali ke TJA 7
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu