ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
EntitasJelajah arsip
Entitas · person

‘Uqbah bin ‘Amir

#auto-import

Profil

Sahabat Nabi yang meriwayatkan hadis tentang mas kawin.

Peran dalam Tarjih

Tanya Jawab Agama 1 Masalah Perkawinan — jawaban soal mas kawin

"Hadis Nabi saw. riwayat Abu Dawud dan dipandang sahih oleh Al Hakim dari ‘Uqbah bin ‘Amir mengajarkan"

Tanya Jawab Agama 4 Masalah Janazah — jawaban pertanyaan kedua

"Tiga waktu Rasulullah saw melarang kamu untuk shalat dan mengubur mayat yakni ketika matahari terbit sehingga matahari tinggi."

Tanya Jawab Agama 7 Bab IV Etika Pergaulan — pendekatan kedua

"Dari Uqbah bin 'Amir berkata: Rasulullah Saw bersabda: Sesungguhnya syarat yang harus dipenuhi adalah syarat yang menghalalkan hubungan kelamin"

Tanya Jawab Agama 9 Bab 4 Permasalahan Shalat Jamaah Azan dan Masjid — awal naskah, bagian kedua

"Dari ‘Uqbah bin ‘Amir, [diriwayatkan] ia berkata: Saya mendengar Rasulullah saw. bersabda"

Fatwa 04 2019 Pandangan Islam tentang Mahar — bagian jawaban

"Dari Uqbah bin 'Amir (diriwayatkan) Rasulullah saw bersabda, sebaik-baik mahar adalah yang paling mudah baginya (calon suami)"

Fatwa 11 2011 Nadzar dan Sumpah — Nadzar

"Diriwayatkan dari Uqbah bin Amir dari Rasulullah saw. bersabda: "Kaffarat nadzar itu kaffarat sumpah"."

Fatwa 18 Hukum Memakai Jimat — bagian jawaban A

"Diriwayatkan dari Uqbah bin Amir ra, ada sepuluh orang lelaki datang menghadap Rasulallah saw dengan mengendarai kendaraan."

Fatwa 23 2003 hukum pertunangan (SM No 06 2003) — dalil kedua

"عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ أَحَقَّ الشُّرُوْطِ أَنْ يُوَفَّى بِهِ مَا اسْتَحْلَلْتُمْ بِهِ اْلفُرُوْجَ."

KITAB JENAZAH BAGIAN 05 MENSHALATKAN — dalil waktu terlarang

"Menurut hadits 'Uqbah bin 'Amir, katanya: 'Tiga waktu Rasulullah saw. mencegah kami'"

Entitas Terkait

Belum diperiksa.

Sumber

Kembali ke Entitas
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu