ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 23 2003 hukum pertunangan (SM No 06 2003)

Tahun 2003Folder: Fatwa 2003#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 23 2003 hukum pertunangan (SM No 06 2003).

Entitas yang Disebut

  • B. Ter Haar Bzn — Menyatakan bahwa pertunangan adalah perjanjian untuk melakukan akad nikah di kemudian hari dan merupakan hukum adat.
  • Ibnu Umar — Perawi hadis tentang larangan meminang pinangan saudara.
  • Mahmud Syaltut — Menyatakan bahwa sebagian besar suku bangsa di dunia mengenal lembaga pertunangan.
  • Uqbah bin ‘Amir — Perawi hadis tentang kewajiban memenuhi syarat dalam akad nikah.

Istilah Kunci

  • Akad (عُقُود) — Pertunangan dianggap sebagai bagian dari akad secara umum yang dibolehkan syara'.
  • Ijtihad (اِجْتِهَادِيَّة) — Masalah pertunangan dikategorikan sebagai masalah ijtihadiyah karena tidak ada nash yang tegas melarang atau membolehkannya.
  • Kaidah Fikih (اَلْعَادَةُ مُحْكَمَةٌ) — Adat kebiasaan pertunangan dapat ditetapkan sebagai hukum karena tidak dilarang syara'.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2003/Fatwa 2003 Edited/Fatwa 23-2003_hukum pertunangan (SM No 06 2003).md

Kembali ke Fatwa 2003
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu