ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
EntitasJelajah arsip
Entitas · person

Mahmud Syaltut

#auto-import

Profil

Tokoh yang berpendapat tentang khitan wanita.

Peran dalam Tarjih

Tanya Jawab Agama 2 Masalah Wudlu dan Mandi Wajib — bagian akhir naskah

"Menurut Mahmud Syaltut, khitan (bagi wanita) tidak ada petunjuk dalil yang kuat,"

Tanya Jawab Agama 7 Bab IV Etika Pergaulan — bagian jawaban tentang anak mempunyai indera keenam

"karena semua perbuatan tersebut termasuk perbuatan syetan, dosa besar dan haram hukum melakukannya (asy-Syaikh Mahmud Syalthut, 1951)."

Fatwa 03 Zakat Harta Dagangan — jawaban nomor 3

"Pandangan seperti ini juga didukung oleh Syaltut"

Fatwa 24 2004 anak mempunyai indera keenam — bagian jawaban

"karena semua perbuatan tersebut termasuk perbuatan syetan, dosa besar dan haram hukum melakukannya (asy-Syaikh Mahmud Syalthut, 1951)."

Fatwa 23 2003 hukum pertunangan (SM No 06 2003) — paragraf kedua

"Syaikh Mahmud Syaltut (1950) menyatakan bahwa sebahagian besar suku bangsa di dunia mengenal lembaga pertunangan ini, termasuk suku-suku bangsa yang menganut agama Islam."

Fatwa 68 1998 Zakat Perkebunan dan Zakat Niaga — jawaban pertanyaan pertama

"Menurut Mahmud Syaltut bahwa semua hasil tanaman dan buah-buahan yang dihasilkan oleh manusia dikenakan zakat."

Entitas Terkait

Belum diperiksa.

Sumber

Kembali ke Entitas
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu