ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 03 Zakat Harta Dagangan

Tahun 2007Folder: Fatwa 2007#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 03 Zakat Harta Dagangan.

Entitas yang Disebut

  • Anas — Perawi hadis yang dikutip.
  • Boyolali — Domisili penanya.
  • Hasyamba — Penanya terkait zakat harta dagangan.
  • Ibnul ‘Araby — Ulama yang menerangkan makna fi sabilillah.
  • Imam Malik — Ulama yang pendapatnya dikutip mengenai fi sabilillah.
  • Imam Syafi’i — Ulama yang pendapatnya dikutip mengenai fi sabilillah.
  • Mahmud Syaltut — Ulama yang pendapatnya diikuti oleh Majelis Tarjih.
  • Rasyid Ridla — Ulama yang pendapatnya diikuti oleh Majelis Tarjih.

Istilah Kunci

  • Amil (‘amil) — Pengelola zakat.
  • Fi sabilillah — Salah satu ashnaf penerima zakat yang dibahas.
  • Haul — Masa kepemilikan harta selama satu tahun.
  • Mustahik — Pihak yang berhak menerima zakat.
  • Muzakki — Orang yang mengeluarkan zakat.
  • Nishab — Syarat minimal harta untuk dikenakan zakat.
  • Zakat — Bahasan utama naskah mengenai zakat harta dagangan.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2007/Fatwa 03_Zakat Harta Dagangan.md

Kembali ke Fatwa 2007
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu