ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 68 1998 Zakat Perkebunan dan Zakat Niaga

Tahun 1998Folder: Fatwa 1998#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 68 1998 Zakat Perkebunan dan Zakat Niaga.

Entitas yang Disebut

  • Mahmud Syaltut — Ulama yang berpendapat bahwa semua hasil tanaman dan buah-buahan dikenakan zakat.
  • MUI — Lembaga yang memberikan tuntunan zakat perusahaan disamakan dengan zakat niaga.
  • Suki — Penanya dari desa Sumbersari, Rimbo Bujang, Bungo Tebo, Jambi.

Istilah Kunci

  • Al Quran (الأنعام) — Surat al-An'am ayat 141 menjadi dalil kewajiban menunaikan hak hasil panen.
  • Nishab — Batasan minimal harta yang wajib dikeluarkan zakatnya.
  • Zakat — Kewajiban harta yang dibahas dalam konteks perkebunan dan niaga.
  • Zakat niaga — Zakat atas harta perniagaan yang dikeluarkan setiap tahun.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 1998/Fatwa 68-1998_Zakat Perkebunan dan Zakat Niaga.md

Kembali ke Fatwa 1998
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu