ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
EntitasJelajah arsip
Entitas · organization

MUI

#auto-import

Profil

Lembaga fatwa yang mengharamkan bitcoin.

Peran dalam Tarjih

Fatwa Hukum Cryptocurrency — paragraf keempat

"Di Indonesia, MUI memfatwakan bahwa bermuamalah dengan bitcoin atau sejenisnya hukumnya adalah haram"

Fatwa 10 2011 Tentang Menikahi Orang LDII — jawaban bagian tengah

"Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan sepuluh kriteria suatu aliran dapat digolongkan tersesat."

Fatwa 68 1998 Zakat Perkebunan dan Zakat Niaga — jawaban pertanyaan pertama

"Dalam pada itu menurut tuntunan yang dibuat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), khusus mengenai zakat perusahaan disamakan dengan zakat harta benda niaga yaitu 2,5 %."

KITAB ZAKAT BAGIAN 07 BAB VII PERMASALAHAN — bagian syarat zakat produktif

"menurut Fatwa MUI No. 4 tahun 2003 terkait dengan prinsip kesegeraan (fauriyah) pembayaran dan penyaluran zakat"

Entitas Terkait

Belum diperiksa.

Sumber

Kembali ke Entitas
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu