ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 10 2011 Tentang Menikahi Orang LDII

Tahun 2011Folder: Fatwa 2011#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 10 2011 Tentang Menikahi Orang LDII.

Entitas yang Disebut

  • Dwi Purwanto — Warga Muhammadiyah yang bertanya mengenai pandangan Muhammadiyah terhadap LDII karena berencana menikah dengan wanita anggota LDII.
  • LDII — Lembaga Dakwah Islam Indonesia yang pernah dianggap sebagai reinkarnasi aliran Islam Jama'ah.
  • Ma’ruf Amin — Ketua MUI yang menyatakan bahwa LDII sedang berusaha berbaur dengan ormas Islam lainnya namun belum direhabilitasi.
  • Muhammadiyah — Organisasi kemasyarakatan Islam yang dimintai pandangannya terkait LDII.
  • MUI — Majelis Ulama Indonesia yang menetapkan kriteria aliran sesat dan memantau perkembangan LDII.
  • Nur Hasan Ubaidah Lubis — Pendiri Islam Jama'ah yang merupakan cikal bakal LDII.
  • Yunahar Ilyas — Ketua Panitia Pengarah Rakernas MUI Tahun 2007 yang menjelaskan kriteria aliran sesat.

Istilah Kunci

  • Baiat (بيعة) — Sumpah setia kepada pemimpin atau imam.
  • Ijtihad (اجتهاد) — Upaya pengerahan tenaga untuk menentukan hukum syariat.
  • Takfir (تكفير) — Paham yang menganggap orang lain di luar kelompoknya sebagai kafir.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2011/Fatwa 10_2011_Tentang Menikahi Orang LDII.md

Kembali ke Fatwa 2011
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu