ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
EntitasJelajah arsip
Entitas · person

Yunahar Ilyas

#auto-import

Profil

Pemberi makalah mengenai kategorisasi ulil amri dalam Halaqah Fikih Ulil Amri.

Peran dalam Tarjih

Fatwa 18 2017 Hukum Mengkritik Pemimpin Pemerintah — jawaban pertanyaan

"Yunahar Ilyas dalam makalah yang dipresentasikan pada Halaqah Fikih Ulil Amri, 26 Oktober 2013, di Universitas Muhammadiyah Surakarta menyebutkan bahwa ulil amri dapat dikategorikan menjadi tiga."

Fatwa 10 2011 Tentang Menikahi Orang LDII — jawaban bagian tengah

"Suatu paham atau aliran keagamaan dapat dinyatakan sesat bila memenuhi salah satu dari sepuluh kriteria, kata Ketua Panitia Pengarah Rakernas MUI Tahun 2007, Yunahar Ilyas, di Jakarta."

Entitas Terkait

Belum diperiksa.

Sumber

Kembali ke Entitas
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu