ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 18 2017 Hukum Mengkritik Pemimpin Pemerintah

Tahun 2017Folder: Fatwa 2017#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 18 2017 Hukum Mengkritik Pemimpin Pemerintah.

Entitas yang Disebut

  • Abu Sa’id al Khudri — Perawi hadis tentang jihad yang paling utama yaitu menyampaikan kebenaran kepada penguasa zalim.
  • Ali — Perawi hadis tentang ketaatan dalam hal makruf.
  • Ibnu Abbas — Perawi hadis tentang larangan berbuat madharat.
  • Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah — Lembaga yang menyidangkan dan menjawab pertanyaan terkait hukum mengkritik pemerintah.
  • Quraish Shihab — Penulis tafsir al-Misbah yang menjelaskan definisi ulil amri.
  • Tamim ad Dari — Perawi hadis tentang agama sebagai nasihat.
  • Yunahar Ilyas — Pemberi makalah mengenai kategorisasi ulil amri dalam Halaqah Fikih Ulil Amri.

Istilah Kunci

  • Amar Makruf Nahi Mungkar (أَمْرُ مَعْرُوفٍ وَنَهْيٌ عَنِ الْمُنْكَرِ) — Tuntunan dasar warga Muhammadiyah dalam mengawasi pemimpin.
  • Jihad (جِهَاد) — Dalam konteks mengkritik pemerintah, jihad bermakna menyampaikan kebenaran kepada penguasa yang zalim.
  • Madharat (ضَرَرَ) — Hal yang merugikan orang lain, yang dilarang dalam menyampaikan kritik atau demonstrasi.
  • Ulil Amri (أُولِي الْأَمْرِ) — Orang yang berwewenang mengurus urusan kaum muslim, dalam konteks bernegara merujuk kepada Pemerintah.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2017/Fatwa 18 2017 Hukum Mengkritik Pemimpin Pemerintah.md

Kembali ke Fatwa 2017
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu