ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
KonsepJelajah arsip
Konsep

Madharat

ضَرَرَ#auto-import

Definisi

Hal yang merugikan orang lain, yang dilarang dalam menyampaikan kritik atau demonstrasi.

Dalam Tarjih Muhammadiyah

Fatwa 18 2017 Hukum Mengkritik Pemimpin Pemerintah — jawaban pertanyaan

"Tidak boleh berbuat madharat (merugikan) dan tidak boleh saling berbuat madharat"

Fatwa 14 2014 Hukum Salat di Masjid belum IMB di Lahan Hijau — kesimpulan fatwa

"Namun dalam rangka mencegah kemadharatan, seperti pelanggaran terhadap aturan undang-undang"

Fatwa 19 2012 Masalah Uang Ganti Sperma Binatang — jawaban

"muamalah dilakukan atas dasar pertimbangan mendatangkan manfaat dan menghindari madharat dalam hidup bermasyarakat."

Fikih Muhammadiyah Bagian R. POLITIK — bagian pendahuluan

"dapat menjadi perisai yang baik sebagai perlindungan dan pencegahan terjadinya hal-hal yang madharat."

Hubungan dengan Konsep Lain

Sumber

Menampilkan 30 dari 93 catatan
Kembali ke Konsep
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu