ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
KonsepJelajah arsip
Konsep

Aklu Suht

أَكْلِ السُّحْت#auto-import

Definisi

Memakan harta haram atau hasil dari perantara imbalan yang tidak sah.

Dalam Tarjih Muhammadiyah

Keputusan Tarjih Ke 27 Fikih Tata Kelola Bab III Pemberantasan Korupsi Dalam Perspektif Islam — bagian 3

"Dalam dua ayat ini, rujukan kepada korupsi dilakukan dengan menyebut akl as-suḥt (makan yang haram)."

Fikih Muhammadiyah Bagian R. POLITIK — bagian Aklu Suḥt

"rujukan kepada korupsi dilakukan dengan menyebut akl as-suḥt (makan yang haram)"

Hubungan dengan Konsep Lain

Sumber

Menampilkan 30 dari 88 catatan
Kembali ke Konsep
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu