ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fikih Muhammadiyah Bagian R. POLITIK

Folder: Fikih Muhammadiyah#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fikih Muhammadiyah Bagian R. POLITIK.

Entitas yang Disebut

  • ‘Umar Ibn al-Khaṭṭāb — Khalifah yang mengemukakan pengertian as-suḥt senada dengan Ibn Mas‘ūd.
  • ‘Urwah — Perawi hadis dari Abū Ḥumaid as-Sā‘idī.
  • Abdullāh Ibn ‘Umar — Perawi hadis tentang tanggung jawab pemimpin.
  • Abdullah Ibn al-Lutbiyyah — Pejabat pemungut zakat di Bani Sulaim yang mengklaim hadiah untuk dirinya.
  • Abu Al-Husain Muslim bin Al-Hajjaj — Perawi hadis yang diriwayatkan dalam naskah
  • Abū Dāwūd — Nama dalam takhrīj hadis Samurah.
  • Abū Ḥumaid as-Sā‘idī — Perawi hadis tentang hadiah bagi pejabat sebagai korupsi.
  • Abū Hurairah — Perawi hadis tentang korupsi mantel dan tali sepatu di Khaibar.
  • Abū Ya’lā — Perawi hadis yang meriwayatkan hadis tentang itqan.
  • ad-Dailamī — Perawi hadis dalam al-Firdaus bi Ma’tsūr al-Khithāb
  • Ahmad — Nama dalam takhrīj hadis Ṡaubān.
  • Al Quran — Kitab suci umat Islam yang menjadi sumber rujukan
  • al-Baihaqī — Perawi hadis yang meriwayatkan hadis tentang itqan.
  • Al-Bukhārī — Nama dalam takhrīj hadis-hadis dalam naskah ini.
  • Al-Jaṣāṣ — Pengarang kitab tafsir Aḥkām al-Qur’ān.
  • al-Quḍā‘ī — Perawi hadis dalam Musnad asy-Syihāb
  • al-ukhārī — Perawi hadis (al-Bukhārī) yang meriwayatkan hadis tentang tanggung jawab
  • Alī Ibn Abī Ṭālib — Sahabat yang meriwayatkan hadis tentang meninggalkan hal yang tidak perlu.
  • Anas Ibn Mālik — Perawi hadis tentang persamaan manusia
  • Aṣ-Ṣan‘ānī — Pengarang Subul as-Salām yang memberi makna risywah.
  • aṭ-Ṭabarānī — Perawi hadis yang meriwayatkan hadis tentang itqan.
  • Aṭ-Ṭabarī — Mufasir yang menafsirkan QS Āli ‘Imrān (3): 161.
  • aṭ-Ṭabrānī — Nama dalam takhrīj hadis Samurah.
  • BUMN — Badan Usaha Milik Negara yang disebut dalam konteks kesenjangan upah.
  • Cina — Negara yang dijadikan perbandingan sistem penggajian.
  • Dewan Pengawas — Lembaga yang melakukan pengawasan terhadap Persyarikatan Muhammadiyah.
  • Din Syamsuddin — Penulis kata pengantar dalam buku Fikih Antikorupsi yang dikutip dalam naskah.
  • Distrik Bani Sulaim — Wilayah penugasan pemungut zakat pada tahun 9 H.
  • Ibn 'Abbas — Sahabat Nabi yang hadisnya diriwayatkan tentang larangan mengangkat pejabat yang tidak layak.
  • Ibn Ḥajar al-‘Asqalānī — Ulama yang mendefinisikan gulūl sebagai pengkhianatan pada harta rampasan perang.
  • Ibn Ḥibbān — Ahli hadis yang menilai ṡiqah (terpercaya) terhadap Muṣ‘ab Ibn Ṡābit.
  • Ibn Mas‘ūd — Sahabat yang mendefinisikan as-suḥt sebagai perantara berbayar kepada penguasa.
  • Ibn Qutaibah — Ulama yang menjelaskan perbuatan khianat disebut gulūl karena pelaku menyembunyikannya pada harta miliknya.
  • Ibn Sa‘d — Perawi hadis yang meriwayatkan hadis tentang itqan (melakukan pekerjaan dengan baik).
  • Ibn Taimiyah — Ulama yang menilai pemberian tebusan agar anak tidak dilaporkan sebagai korupsi.
  • Indonesia — Negara yang menjadi konteks penerapan Good Governance dalam naskah.
  • Ismā‘īl Ibn Ja‘far — Perawi hadis yang meriwayatkan hadis tentang itqan.
  • Jeremy Pope — Ahli yang memberikan definisi sederhana tentang korupsi sebagai penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi.
  • Khaibar — Lokasi penaklukan tempat terjadinya kasus korupsi.
  • Lembaga Pembina dan Pengawas Keuangan — Lembaga yang dibentuk untuk membantu tugas Pimpinan Pusat dalam pengawasan keuangan.
  • Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah — Lembaga yang menerbitkan buku Fikih Anti Korupsi dan mendefinisikan korupsi dalam perspektif Muhammadiyah.
  • Mid‘am — Budak yang melakukan korupsi mantel pada penaklukan Khaibar.
  • Mu’adz — Sahabat yang diangkat Rasulullah sebagai gubernur Yaman.
  • Mu‘āż Ibn Jabal — Sahabat yang diutus ke Yaman dan mendapat peringatan tentang gulūl.
  • Muhammadiyah — Organisasi sosial kemasyarakatan Islam yang menjadi subjek tata kelola persyarikatan.
  • Muktamar Muhammadiyah — Forum tertinggi pengambil keputusan dalam Muhammadiyah.
  • Muṣ‘ab Ibn Ṡābit — Perawi yang disebut dalam catatan kaki, dinilai daif oleh kebanyakan ahli hadis.
  • Muslim — Perawi hadis bersama al-Bukhārī
  • Pimpinan Pusat Muhammadiyah — Pimpinan tertinggi Muhammadiyah yang menetapkan pedoman tata kelola persyarikatan.
  • Rafi‘ah Ibn Zaid — Seorang laki-laki dari Bani aḍ-Ḍubaib yang menghadiahi budak.
  • Rawwās Qala’ahjī — Penyusun kamus Mu‘jam Lugat al-Fuqahā’.
  • Samurah bin Jundub — Perawi hadis tentang orang yang menyembunyikan koruptor.
  • Ṡaubān — Perawi hadis laknat terhadap pelaku, penerima, dan perantara risywah.
  • Syeh Hussein Alatas — Cendekiawan yang mendefinisikan korupsi sebagai pencurian melalui penipuan dalam situasi khianat.
  • United Nation Development Project (UNDP) — Organisasi PBB yang mendefinisikan governance sebagai penggunaan kewenangan publik.
  • Wadi al-Qura — Lokasi perjalanan Nabi setelah penaklukan Khaibar.
  • Yaman — Tempat diutusnya Mu‘āż Ibn Jabal.
  • Zaid bin Khālid al-Juhanī — Perawi hadis bersama Abū Hurairah tentang kasus zina.
  • Zaid Ibn Khālid al-Juhanī — Perawi hadis tentang sahabat yang meninggal karena gulūl.
  • Zaid Ibn Ṡābit — Sahabat yang mendengar pesan Rasulullah tentang korupsi.

Istilah Kunci

  • Aklu Suht (السحت) — Makan hasil atau barang haram; dalam naskah dikaitkan dengan korupsi dan perantara berbayar kepada penguasa.
  • Akuntabilitas (قابلية للمساءلة) — Prinsip pengelolaan entitas dengan penetapan fungsi, kegiatan, dan tugas yang jelas.
  • Al-ḥaukamah (اﻟﺤﻮﻛﻤﺔ) — Istilah Arab kontemporer untuk tata kelola.
  • Al-ḥukm Ar-Rasyīd (اﻟﺤﻜﻢاﻟﺮﺷﯿﺪ) — Istilah lain untuk tata kelola yang baik dalam fikih kontemporer.
  • Al-Idārah Ar-Rasyīdah (اﻹدارةاﻟﺮﺷﯿﺪة) — Istilah lain untuk tata kelola yang baik dalam fikih kontemporer.
  • Al-Quran dan as-Sunnah — Sumber utama ajaran Islam yang menjadi landasan berdirinya Muhammadiyah.
  • Al-yusr (اليسر) — Prinsip kemudahan dalam syariat Islam yang diterapkan dalam birokrasi.
  • Amal saleh (عمل صالح) — Perbuatan baik yang mendatangkan pahala
  • Amanah (اَﻷَﻣﺎَﻧﺎِت) — Prinsip tata kelola yang baik berupa tanggung jawab yang dipercayakan oleh pemberi amanah.
  • Amar Makruf Nahi Mungkar — Prinsip dakwah Islam yang menjadi ciri gerakan Muhammadiyah.
  • As-Siyāsah Al-Madaniyyah — Sistem pemerintahan yang digunakan dalam pengelolaan umat.
  • Asas pembuktian terbalik — Prinsip hukum yang diusulkan untuk memudahkan pemberantasan korupsi.
  • Basyīr dan nażīr (بشير ونذير) — Tugas Rasul sebagai pembawa kabar gembira dan pemberi peringatan
  • Dirham (دِرْهَم) — Mata uang perak yang disebut dalam kasus korupsi kecil.
  • Efektivitas — Prinsip pencapaian tujuan secara maksimal.
  • Efisiensi — Prinsip ketepatan penggunaan sumber daya.
  • Fikih Tata Kelola (ﻓﻘﮫاﻟﺤﻮﻛﻤﺔ) — Norma dan prinsip syariah yang menjadi landasan tata kelola pemerintahan dan persyarikatan.
  • Ghanimah (غَنِيمَة) — Harta rampasan perang.
  • Good Governance — Tata pemerintahan yang baik sebagai panggilan keagamaan dan tugas kemanusiaan.
  • Gulūl (غُلُول) — Istilah dalam Islam untuk penggelapan atau pengkhianatan terhadap amanah, khususnya harta rampasan perang.
  • Haji — Ibadah yang lembaga penyelenggaranya perlu dibersihkan dari korupsi.
  • Iman (إيمان) — Keyakinan dalam hati
  • Infak — Sumbangan sukarela yang pengelolaannya harus profesional.
  • Keadilan (al-‘adālah) — Nilai dasar kehidupan politik pertama menurut ajaran Islam
  • Keadilan (al-'Adalah) (العدالة) — Prinsip keadilan dalam Islam
  • Kemandirian (الاستقلالية) — Prinsip pengelolaan secara profesional tanpa benturan kepentingan atau tekanan pihak lain.
  • Kemaslahatan — Kemaslahatan umat menjadi tujuan kegiatan Persyarikatan.
  • Kemunkaran (منكر) — Perbuatan yang diingkari dalam Islam
  • Kepatuhan terhadap Syariah (الالتزام بالشريعة) — Prinsip pengelolaan persyarikatan berdasarkan nilai-nilai Al-Quran dan as-Sunnah.
  • Kesetaraan dan Kewajaran (المساواة والعدالة) — Prinsip keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak stakeholders secara wajar.
  • KKN — Korupsi, Kolusi, Nepotisme
  • Korupsi — Tindak pidana yang diharamkan dalam Islam berdasarkan hadis.
  • Madharat — Madharat merujuk pada kerugian atau bahaya yang harus dihindari.
  • Masjid — Tempat ibadah yang manajemennya perlu diperbarui secara modern.
  • Mukmin (مؤمن) — Orang yang beriman
  • Musyawarah (Asy-Syūrā) — Nilai dasar kehidupan politik keempat
  • Neraka (نار) — Tempat hukuman bagi orang ingkar
  • Otokritik (an-naqd aż-żātiy) — Nilai dasar kehidupan politik kedelapan
  • Perdamaian (as-silm) — Nilai dasar kehidupan politik keenam
  • Persamaan (al-musāwāh) — Nilai dasar kehidupan politik ketiga
  • Persaudaraan (al-ukhuwwah) — Nilai dasar kehidupan politik kedua
  • Pertanggung jawaban (al-mas’ūliyyah) — Nilai dasar kehidupan politik ketujuh
  • Pluralitas (at-ta‘addudiyyah) — Nilai dasar kehidupan politik kelima
  • Prinsip Syariah — Prinsip-prinsip hukum Islam yang menjadi dasar pengelolaan.
  • Reward and Punishment — Sistem imbalan dan hukuman
  • Risywah — Suap, yaitu pemberian harta untuk membatalkan hak milik lain atau mendapatkan hak milik pihak lain.
  • Sedekah — Pemberian sukarela yang pengelolaannya harus transparan.
  • Sistem upah — Pengaturan upah pekerja yang harus adil sesuai ajaran Islam.
  • Siyāsat Ad-Dunyā — Tugas kemanusiaan untuk mewujudkan keadilan, kemakmuran dan kemaslahatan.
  • Surga (جنة) — Tempat imbalan bagi orang mukmin
  • Syura (ﺷوَرى) — Prinsip musyawarah dalam pengambilan keputusan dan kebijakan.
  • Tadbir — Kata Arab untuk pengelolaan yang ditemukan dalam khazanah peradaban Islam.
  • Tadbīr Al-Manzil — Aspek kebijaksanaan praktis berupa pengelolaan rumah tangga/keluarga.
  • Tadbīr Al-Ummah — Aspek kebijaksanaan praktis berupa pengelolaan umat melalui sistem pemerintahan.
  • Tahżīb An-Nafs — Aspek kebijaksanaan praktis berupa pengelolaan diri.
  • Tajdid — Pembaruan dalam gerakan Muhammadiyah yang menjadi ciri organisasi.
  • Takmir masjid — Pengurus masjid yang didorong untuk menerapkan sistem manajemen modern.
  • Takzir — Sistem pidana Islam untuk kejahatan yang tidak ditentukan pidananya dalam Al-Quran dan Sunnah, seperti korupsi.
  • Tata Kelola Yang Baik — Pedoman pengelolaan organisasi yang baik sesuai prinsip Muhammadiyah.
  • Tauhid — Prinsip ketuhanan yang menjadi landasan bangunan kehidupan politik dan penyelenggaraan negara.
  • Transparansi (الشفافية) — Prinsip keterbukaan dan pengungkapan informasi secara tepat waktu dan memadai.
  • Zakat — Kewajiban keagamaan yang harus dikelola secara accountable dan amanah.

Rujukan Al-Qur'an

Source File

raw/Referensi Tarjih/Fikih Muhammadiyah/Fikih Muhammadiyah Bagian R. POLITIK.md

Menampilkan 30 dari 180 catatan
Kembali ke Fikih Muhammadiyah
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu