ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
EntitasJelajah arsip
Entitas · person

Ibn Hibban

#auto-import

Profil

Perawi hadis mengenai perintah mengumumkan pernikahan.

Peran dalam Tarjih

Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab II Konsep Keluarga Sakinah — bagian ketiga

"Umumkanlah pernikahan [HR Ibn Ḥbbān]."

Fatwa 09 2016 Menulis Nama dan Meninggikan Kuburan — jawaban poin pertama

"HR. Ibn Hibban bi shahiihi Ibnu Balban no. 602"

Fatwa 14 1998 Dalil Jumlah Rakaat Salat Wajib — bagian jawaban keempat

"Diriwayatkan oleh Abu Huzaimah, Ibn Hiban dan al-Baihaqy"

Fatwa 30 1998 Khatib Lupa Membaca Doa pada Khutbah Kedua — bagian jawab

"رواه ابن ماجه وابن حبان والدارقطني والبيهقي والحاكم والطبراني"

KITAB HAJI BAGIAN 16 BADAL HAJI — dalil keempat

"an-Nasā’ī, at-Tirmiżī, Ibn Khuzaimah, dan Ibn Ḥibbān"

KITAB SHALAT BAGIAN 10 WAKTU SALAT HISAB — hadis Jabir

"[HR Ibn Ḥibbān dalam Ṣaḥīḥ-nya"

Fikih Muhammadiyah Bagian R. POLITIK — catatan kaki hadis keenam

"Muṣ‘ab Ibn Ṡābit, oleh kebanyakan ahli hadis dinyatakan daif, akan tetapi oleh Ibn Ḥibbān dinyatakan ṡiqah."

Fikih Muhammadiyah Bagian T. KELUARGA — entri kedelapan

"Ibn Ḥibbān, Muḥammad, Ṣahīh Ibn Ḥibbān"

Entitas Terkait

Belum diperiksa.

Sumber

Kembali ke Entitas
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu