ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fikih Muhammadiyah Bagian T. KELUARGA

Folder: Fikih Muhammadiyah#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fikih Muhammadiyah Bagian T. KELUARGA.

Entitas yang Disebut

Istilah Kunci

  • ‘asyīrah (العشيرة) — Istilah Al-Quran untuk kerabat terdekat.
  • Adil — Syarat mutlak poligami, meski manusia tidak mampu berlaku adil.
  • Ahli Waris — Konsep yang disebut dalam isyarat Al-Quran tentang keluarga luas.
  • Ahlul Kitab — Golongan non muslim yang memiliki kitab suci
  • Air Susu Ibu (ASI) — Makanan terbaik bagi bayi yang dianjurkan diberikan selama dua tahun penuh.
  • Akad Nikah — Akad yang memberikan efek hukum kehalalan hubungan suami-istri.
  • Akhlak — Etika dan moral dalam ajaran Islam
  • Akhlak Karimah (مكارم الأخلاق) — Ajaran tentang budi pekerti yang mulia dalam Islam
  • Akidah — Dasar kepercayaan dalam agama Islam
  • Akidah Akhlak — Dasar hubungan harmonis dalam keluarga yang ditanamkan melalui pendidikan.
  • Al Asma'ul Husna — Nilai-nilai ketuhanan yang diinternalisasikan bersama doktrin tauhid.
  • Al Qiwāmah — Prinsip tanggung jawab suami dalam keluarga, bukan dominasi melainkan beban dan tanggung jawab.
  • Al-‘ajalah — Lawan kata sakinah yang berarti tergesa-gesa.
  • al-Ahl — Istilah Al-Quran untuk keluarga.
  • Al-Aḥwāl Asy-Syakhṣiyyah — Ilmu tentang keadaan pribadi dalam Islam, khususnya terkait rumah tangga.
  • Al-akhlāq al-karīmah (الْأَخْلَاق الْكَرِيْمَة) — Akhlak mulia yang menjadi ciri masyarakat madani.
  • Al-Mā‘ūn (الْمَاعُون) — Surah yang mengingatkan bahwa shalat bisa menjadi perbuatan mendustakan jika tidak peduli sosial.
  • al-Manar — Literatur tafsir modern yang menjelaskan kepemimpinan suami dalam keluarga.
  • Al-Musawah — Kesetaraan laki-laki dan perempuan di hadapan Allah
  • Amal shalih — Amal saleh yang dikerjakan oleh laki-laki maupun perempuan akan mendapat balasan.
  • Amanah Allah — Anak sebagai amanat yang harus dirawat dan dididik oleh orang tua
  • Amar Makruf Nahi Mungkar — Kewajiban menyeru kebaikan dan mencegah kemungkaran
  • Anak Shalih — Anak yang saleh yang mendoakan orang tuanya
  • Anak yatim — Anak yang kehilangan ayah, disebut dalam konteks ujian hingga dewasa.
  • Aqiqah (العقيقة) — Ibadah menyembelih kambing untuk bayi yang baru lahir pada hari ketujuh
  • Asas Karāmah Insāniyyah — Asas yang menempatkan manusia sebagai makhluk mulia.
  • Aurat — Bagian tubuh yang harus ditutup, disebut dalam konteks pergaulan.
  • Baitullah (بَيْت اللَّهِ) — Rumah Allah (Ka'bah) yang dihormati, tempat Nabi Ibrahim menempatkan keturunannya.
  • Bakhil — Sifat kikir yang dilarang karena cinta dunia.
  • Baldatun Tayyibatun Wa Rabbun Gafur (بَلْدَةٌ طَيِّبَةٌ وَرَبٌّ غَفُورٌ) — Ungkapan Al-Quran yang berarti negeri yang baik dan Tuhan Maha Pengampun, menggambarkan masyarakat ideal.
  • Birrul walidain — Berbuat baik dan ihsan serta memuliakan kedua orang tua
  • Boros — Larangan menggunakan rezeki secara berlebihan.
  • Darurat — Kondisi sosial yang membolehkan poligami, bukan situasi normal.
  • Doa Mohon Kecukupan Rezeki Halal (اﻟﻠﱠُﮭمﱠاْﻛِﻔِﻧْﻲِﺑَﺣَﻼِﻟَكَﻋْنَﺣَراِﻣَكَواْﻏِﻧِﻧْﻲِﺑَﻔْﺿِﻠَكَﻋﻣﱠْنِﺳَواَك) — Doa yang diajarkan Nabi untuk meminta kecukupan rezeki halal dan barakah.
  • Fakir miskin — Golongan yang harus dipedulikan dalam pendidikan keluarga.
  • Fatwa — Pendapat hukum yang dapat berubah sesuai perubahan zaman, tempat, keadaan, niat, dan adat.
  • Fiqih Munakahah — Fikih tentang pernikahan.
  • Fitnah — Akibat nikah sirri yang merugikan hak istri dan anak.
  • Fitrah (فطرة) — Naskah menyebut fitrah Allah sebagai dasar penciptaan manusia dan agama yang lurus.
  • Fungsi Keluarga Sakinah — Berbagai fungsi strategis keluarga sakinah yang meliputi keagamaan, biologis, peradaban, cinta kasih, perlindungan, kemasyarakatan, pendidikan, ekonomi, pelestarian lingkungan, dan rekreasi.
  • Hablun minallah wahablun minannas (حَبْلٌ مِنَ اللَّهِ وَحَبْلٌ مِنَ النَّاسِ) — Hubungan dengan Allah dan hubungan dengan sesama manusia yang dijalankan secara baik.
  • Hak anak — Hak melekat pada anak yang wajib dipenuhi orang tua, termasuk hak hidup dan partisipasi
  • Halal (حَلَال) — Sumber pendapatan yang halal dan baik untuk keluarga.
  • Halalan Thayyiban (حلالاً طيباً) — Konsep makanan dan minuman yang halal dan baik/bergizi dalam Islam
  • Haram — Kategori hukum Islam yang berarti dilarang secara tegas
  • Hawa Nafsu — Larangan menuruti hawa nafsu dalam penggunaan rezeki.
  • Hibah — Bentuk pemberian rezeki.
  • Hijrah — Perpindahan Nabi dari Mekah ke Madinah.
  • Hukum Far'iyyah 'amaliyyah — Hukum-hukum cabang yang bersifat praktis.
  • I'lanun-Nikah (أْﻋِﻠُﻧوااﻟِّﻧَﻛﺎَح) — Perintah untuk mengumumkan pernikahan.
  • Ibadah — Fungsi pengabdian kepada Allah yang dimiliki setara oleh laki-laki dan perempuan.
  • Iddah — Masa tunggu bagi perempuan setelah perceraian atau kematian suami.
  • Ihsan — Berbuat yang terbaik kepada kedua orang tua
  • Ilmu yang bermanfaat — Ilmu yang diamalkan dan memberikan manfaat setelah kematian
  • Imunisasi Dasar — Imunisasi yang harus didapat anak sebelum berusia satu tahun, seperti BCG, DPT, Polio, anti campak dan hepatitis B.
  • Infak — Bentuk pengeluaran rezeki untuk kepentingan Islam.
  • Islah — Mendamaikan pertikaian antara anak-anak
  • Israf (إسْرَاف) — Pemborosan yang dilarang dalam walimah.
  • Isti'adzah — Memohon perlindungan kepada Allah sebagai manifestasi kesadaran diri sebagai hamba.
  • Istighfar — Memohon ampunan kepada Allah setiap saat.
  • Istiqamah — Naskah menyebut sikap istiqamah sebagai bagian dari ciri takwa yang terkait dengan akhlak.
  • Jahiliyah — Masa sebelum Islam.
  • Jarak kelahiran — Jarak minimal dua sampai tiga tahun antara kelahiran anak menurut naskah.
  • Kafaah (ﻛﻔﺎءة) — Keserasian atau keseimbangan antara calon suami dan istri dalam aspek agama.
  • Kafaah fiddin — Kesetaraan dalam agama sebagai syarat pernikahan
  • Kāffah — Naskah menyebut pribadi muslim yang kāffah sebagai pribadi yang seluruh potensinya terkembang.
  • Kaidah Fikih (َﺗَﺻرﱡُفْاِﻻَﻣﺎُمَﻋﻠَﻰاﻟرﱠِﻋﯾﱠِﺔَﻣُﻧْوٌطِﺑﺎْﻟَﻣْﺻَﻠَﺣِﺔ) — Tindakan pemimpin berintikan kemaslahatan rakyat.
  • Kaidah fiqhiyyah (درء المفاسد مقدم على جلب المصالح) — Kaidah fiqih: mencegah kerusakan didahulukan atas meraih kemaslahatan
  • Kalimah tayyibah (kalimah ṭayyibah) — Kalimat yang baik, dilantunkan di telinga bayi sebagai stimulasi tauhid.
  • Kalimat Tayyibah — Ucapan-ucapan baik seperti bismillah, hamdalah, dan lain-lain yang dibudayakan dalam keluarga.
  • Kartu Menuju Sehat — KMS: kartu untuk mencatat riwayat imunisasi, berat badan dan grafik berat badan balita.
  • Keadilan (وَضْعُ الشَّيْءِ فِي مَحَلِّهِ) — Asas ketiga Keluarga Sakinah, didefinisikan sebagai menempatkan sesuatu pada tempatnya.
  • Keadilan (al-'Adl) (العدل) — Prinsip menegakkan keadilan dalam hubungan antarmanusia
  • Kebebasan (الحرية) — Prinsip kebebasan sebagai aspek kehormatan manusia dengan rambu ilahiyah
  • Kehormatan Manusia (كرامة الإنسان) — Prinsip menghargai martabat manusia
  • Keluarga Berencana — Upaya mengatur jarak kelahiran yang dibolehkan dalam kondisi darurat.
  • Keluarga Sakinah — Konsep keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah dalam Islam
  • Kesakinahan — Keadaan keluarga yang tenang dan penuh kasih sayang, tujuan pernikahan.
  • Kesatuan Umat Manusia — Prinsip bahwa seluruh manusia berasal dari satu keturunan dan setara
  • Kesetaraan — Asas kedua yang mendasari hubungan setara antar anggota keluarga.
  • Kesetaraan Perempuan dengan Laki-Laki — Prinsip Islam bahwa perempuan dan laki-laki setara di hadapan Allah.
  • Kesombongan — Kesombongan akibat kemegahan dan kemewahan dunia dapat melunturkan iman.
  • Khairu Ummah (خَيْرَ أُمَّةٍ) — Umat terbaik yang menjadi perwujudan masyarakat Islam yang diidealkan.
  • Khalifah (خليفة) — Wakil Allah di muka bumi yang diemban oleh laki-laki dan perempuan.
  • Khalifah Allah — Peran manusia sebagai wakil Allah di bumi, termasuk dalam keluarga
  • Khitan — Praktik memotong kulup laki-laki atau sebagian klitoris perempuan, dibahas hukumnya.
  • Khitbah — Istilah fikih untuk peminangan.
  • Kompilasi Hukum Islam — Aturan hukum Islam di Indonesia yang dijadikan rujukan dalam perkawinan.
  • Kompilasi Hukum Islam (KHI) — Hukum Islam yang dikodifikasi di Indonesia.
  • Madrasah keluarga — Keluarga sebagai tempat pendidikan pertama dan utama sejak usia dini.
  • Maḥabbah — Naskah menyebut maḥabbah (kecintaan) dari Allah sebagai ganjaran bagi orang bertakwa.
  • Maḥram — Konsep yang disebut dalam isyarat Al-Quran tentang keluarga luas.
  • Majhul (majhūl) — Perawi yang tidak diketahui asal-usulnya, menyebabkan hadis lemah.
  • Manhaj Tarjih — Metode penetapan hukum dalam tarjih yang digunakan Muhammadiyah.
  • Maslahah — Prinsip kemaslahatan yang dipertimbangkan dalam hukum khitan.
  • Masyarakat Berkemajuan — Naskah menyebut masyarakat berkemajuan sebagai salah satu tujuan utama pembentukan keluarga sakinah.
  • Masyarakat berkemajuan, berdaya dan bahagia lahir-batin — Masyarakat ideal yang dicita-citakan, di mana anggota merasa aman dan tenteram lahir-batin.
  • Masyarakat madani — Masyarakat maju, adil, makmur, demokratis, mandiri, bermartabat, berdaulat dan berakhlak-mulia yang dijiwai nilai Ilahiah.
  • Masyru‘ (مَشْرُوع) — Istilah untuk menyatakan sesuatu dianjurkan dalam Islam.
  • Mauizhah Hasanah — Naskah menyebut mauizhah hasanah sebagai cara memberi nasehat yang baik dalam berdakwah.
  • Mawaddah — Salah satu komponen asas keempat, cinta potensial yang lahir dari interaksi fisik.
  • Mawaddah Dan Rahmah — Landasan kasih sayang dalam keluarga sakinah.
  • Mawaddah Wa Raḥmah (مودّة ورحمة) — Rasa saling mencintai dan kasih sayang yang menjadi dasar keluarga sakinah.
  • Mītsāqan ghalīzhan (ﻣﯾَﺛﺎًﻗﺎَﻏِﻠﯾًظﺎ) — Perjanjian yang sangat kuat dalam akad nikah.
  • Monogami — Prinsip dasar pernikahan dalam Islam, poligami hanya dimungkinkan dengan syarat tertentu.
  • Mu‘āmalat Dunyāwiyyah — Naskah menyebut mu‘āmalat dunyāwiyyah sebagai salah satu unsur hakikat takwa.
  • Mu’āsyarah Bil-Ma’rūf (معاشرة بالمعروف) — Konsep pergaulan suami-istri secara baik yang menjadi dasar hak dan kewajiban dalam keluarga sakinah.
  • Muamalah — Aspek muamalah dunyawiyah termasuk dalam bidang syariah pembinaan spiritual.
  • Mubah — Kategori hukum Islam yang berarti diperbolehkan
  • Mujādalah bil-Aḥsan — Naskah menyebut mujādalah bil-aḥsan sebagai berdebat dengan cara yang terbaik dalam berdakwah.
  • Musyrik — Orang yang mempersekutukan Allah, dilarang dinikahi
  • Nabi — Nabi yang menuntunkan agar dihindarkan dari kafakiran.
  • Nafkah — Kewajiban suami memberikan nafkah kepada istri yang dapat gugur jika istri merelakan.
  • Nasyiatul ’Aisyiyah — Organisasi kepemudaan putri yang disebut sebagai wadah partisipasi anak.
  • Nikah Antar Agama — Pernikahan antara seorang Muslim dengan non-Muslim
  • Nikah mut'ah — Pernikahan sementara yang disebut dalam usul untuk ditetapkan hukumnya
  • Nikah siri — Pernikahan yang tidak dicatatkan secara resmi.
  • Peminangan — Langkah awal menuju pernikahan, disebut juga khitbah.
  • Pemuda Muhammadiyah — Organisasi kepemudaan yang disebut sebagai wadah partisipasi anak.
  • Pencatatan pernikahan — Kewajiban mencatatkan perkawinan bagi umat Islam Indonesia.
  • Pendidikan — Usaha sadar mengembangkan potensi manusia menuju kepribadian paripurna dalam Islam.
  • Pendidikan Islam — Kewajiban orang tua memberikan pendidikan Islam kepada anak sejak dini
  • Perdamaian (as-Silm) — Ajaran Islam untuk menciptakan suasana damai dalam pergaulan umat manusia.
  • Perjanjian (العقد / العهد) — Prinsip memenuhi perjanjian dalam Islam
  • Pernikahan Anak — Praktik pernikahan pada usia anak yang dikritisi dalam naskah.
  • Perzinaan — Perbuatan zina yang didekati oleh interaksi tidak sehat.
  • Poligami — Pernikahan dengan lebih dari satu istri, dimungkinkan dengan syarat adil dan izin istri.
  • Puasa — Ibadah puasa sebagai cara menahan diri bagi yang belum mampu menikah.
  • Qaḍa dan Qadar — Naskah menyebut iman kepada qaḍa dan qadar Allah sebagai ciri takwa dalam aspek akidah.
  • Qarar tarjih — Keputusan majelis tarjih Muhammadiyah tentang suatu hukum.
  • Qaryah ṭayyibah (قَرْيَة طَيِّبَة) — Perkampungan atau kelompok di mana warga menjalankan ajaran Islam secara baik sehingga terwujud masyarakat maju dan bermartabat.
  • Qawwām — Suami sebagai penanggung jawab utama ekonomi keluarga.
  • Qawwam (al-Qiwamah) — Kepemimpinan suami dalam keluarga
  • Qiyas — Teknik penetapan hukum dalam manhaj tarjih melalui analogi.
  • Qiyas Aulawi — Teknik penetapan hukum dengan analogi pencatatan nikah pada pencatatan hutang piutang.
  • Rahmah (رَحْمَة) — Kasih sayang yang mendorong kebaikan, sifat fundamental Islam
  • Rahmatan lil 'Alamin — Islam sebagai rahmat bagi seluruh alam
  • Rezeki Halal — Rezeki yang halal, baik, dan barakah yang dimohonkan dalam doa.
  • Sadaqah (صَدَقَة) — Salah satu kebutuhan keluarga untuk kepentingan sosial kemasyarakatan.
  • Sadd al-dzari'ah (سد الذريعة) — Prinsip menutup jalan menuju kerusakan
  • Sakinah (السكينة) — Ketenangan dan kebahagiaan dalam keluarga sebagai tujuan pernikahan
  • Ṣalat Berjamaah (صلاة الجماعة) — Kegiatan keluarga yang dilanjutkan kultum untuk saling mengingatkan.
  • Sedekah jariyah — Amal yang terus mengalir pahalanya setelah meninggal
  • Shalat (صَلَاة) — Ibadah shalat yang diperintahkan bersama zakat dan amar ma'ruf.
  • Silaturahim — Tali persaudaraan yang diperkuat dengan saling mengunjungi
  • Silaturahmi — Silaturahmi dengan teman orang tua dianjurkan.
  • Silaturrahim — Menjalin hubungan kasih sayang dengan kerabat
  • Sunnatullah — Ketetapan Allah tentang perkawinan.
  • Syariah — Bidang pembinaan spiritual yang mencakup ibadah dan muamalah dunyawiyah.
  • Syuhadā ‘alā al-nās (شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ) — Pelaku sejarah yang menjadi peran masyarakat Islam ideal.
  • Ta'āruf — Proses saling mengenal sebelum menikah, dianggap sebagai pengganti pacaran islami.
  • Tadabur — Merenungkan makna Al-Quran sebagai pedoman hidup.
  • Tadarus — Membaca Al-Quran secara berkala sebagai zikir dan sumber pengetahuan.
  • Takwa — Naskah menjelaskan takwa sebagai nilai hidup tertinggi yang menjadi tujuan pembentukan keluarga sakinah.
  • Tasyri' — Masa penetapan hukum-hukum Islam.
  • Tauhid — Landasan pembentukan keluarga sakinah yang berpusat pada Allah.
  • Tauhid Mulkiyyah — Keyakinan bahwa Allah adalah satu-satunya yang memiliki dan menguasai alam semesta.
  • Tauhid Rububiah — Keyakinan bahwa Allah adalah satu-satunya Tuhan Pencipta dan Pengendali.
  • Tauhīd Rubūbiyyah (تَوْحِيد رُبُوبِيَّة) — Keyakinan tauhid bahwa Allah satu-satunya Zat Pencipta, Pemelihara, Pemberi hidup dan Pengendali semua makhluk.
  • Tauhid Ulūhiyyah — Keyakinan bahwa Allah adalah satu-satunya Tuhan yang dipatuhi dan diagungkan.
  • Toleransi — Prinsip dasar pergaulan yang mengajarkan kerjasama dan saling menghormati antarmanusia berbeda suku, bangsa, dan agama.
  • Ubudiah — Naskah menyebut kebutuhan ‘ubudiah sebagai dorongan menghamba, mengabdi, dan taat kepada Allah.
  • Umatan wasaṭan (أُمَّةً وَسَطًا) — Umat tengahan yang menjadi posisi dan peran masyarakat Islam ideal.
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 — Undang-undang tentang perkawinan di Indonesia.
  • Uswah Hasanah (أﺳﻮة ﺣﺴﻨﺔ) — Teladan baik yang harus ditunjukkan keluarga dalam praktik kehidupan Islami.
  • Walimah — Pesta pernikahan yang disunnahkan, sederhana, tidak berlebihan.
  • Walīmatul 'ursy (أْوِﻟْمَوَﻟْوِﺑَﺷﺎٍة) — Perhelatan pernikahan sebagai pengumuman.
  • Waqaf — Bentuk wakaf sebagai pengeluaran rezeki.
  • Zakat — Salah satu rukun Islam yang disebut dalam konteks perintah bersama.
  • Zikir — Membaca kalimat tayyibah seperti tasbih, tahmid, takbir, tahlil untuk ketenangan batin.

Rujukan Al-Qur'an

Source File

raw/Referensi Tarjih/Fikih Muhammadiyah/Fikih Muhammadiyah Bagian T. KELUARGA.md

Menampilkan 30 dari 413 catatan
Kembali ke Fikih Muhammadiyah
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu