ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
EntitasJelajah arsip
Entitas · person

Al Maraghi

#auto-import

Profil

Tokoh yang menafsirkan istilah al-ahl dalam al-Quran.

Peran dalam Tarjih

Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab II Konsep Keluarga Sakinah — bagian pengertian keluarga

"Al Maraghi, menafsirkan ”al-ahl” yaitu keluarga yang terdiri dari ayah, ibu, anak, dan khadam ( pembantu)."

Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab V Penutup — daftar pustaka

"Marāghī, Aḥmad Muṣṭafā al-, Tafsīr al-Marāghī, cet. 4, Kairo: Muṣṭafā al-Bābī al Ḥalabī, 1974."

Tanya Jawab Agama 7 Bab III Masalah Suami Istri — bagian jawaban tentang bersenggama saat haid

"Rahasia larangan mencampuri istri pada waktu haid, menurut al-Maragiy antara lain ialah:"

Tanya Jawab Agama 8 Bab VI Beberapa Masalah — jawaban pertanyaan ketiga

"al-Maraghi pada tafsir al-Maraghi dan para mufassir yang lain menafsirkan ayat di atas"

Fatwa 32 2004 bersenggama dengan istri yang sedang haid — bagian akhir naskah

"Rahasia larangan mencampuri istri pada waktu haid, menurut al-Maragiy antara lain ialah:"

Fatwa 46 2004 nama muhammadiyah — jawaban

"Al-Maraghi pada tafsir Al-Maraghi, dan para mufassir yang lain menafsirkan ayat di atas sebagai berikut"

Fatwa 15 1999 Menghadapi Isteri Sakratul Maut, Bacaan setelah Azan, Jarak Azan Iqamat, Bacaan setelah Rawatib, Haji sebelum Rasul dan Harta Anak Yatim — jawaban pertanyaan nomor lima

"Al-Maraghi dalam kitab Tafsirnya mengartikan dengan pengertian yang senada dengan pengertian di atas"

Fikih Muhammadiyah Bagian T. KELUARGA — bagian pembahasan bentuk keluarga

"Al-Maraghi, menafsirkan ”al-ahl” yaitu keluarga yang terdiri dari ayah, ibu, anak, dan khadam ( pembantu)."

Entitas Terkait

Belum diperiksa.

Sumber

Kembali ke Entitas
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu