ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab II Konsep Keluarga Sakinah

Folder: HPT 3#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab II Konsep Keluarga Sakinah.

Entitas yang Disebut

  • ‘Abdullāh Ibn ‘Amr Ibn al ‘Āṣ — Sahabat Nabi yang dinasehati agar tidak berlebihan dalam ibadah karena istri memiliki hak atas dirinya.
  • ‘Aisyah — Rasulullah saw menikahinya saat berusia 6 tahun dan mulai hidup bersama pada usia 9 tahun.
  • ‘Alī Ibn Abī Ṭālib — Menantu Nabi yang dilarang berpoligami jika menyakiti Fatimah.
  • Abdurrahman Ibn Abi Zinad — Perawi yang menyatakan perbedaan usia antara Asma dan ‘Aisyah.
  • Abu Bakar — Tokoh yang menemani Nabi di gua Hira.
  • Abu Dawud — Perawi hadis yang dikutip dalam naskah.
  • Abu Hurairah — Perawi hadis terkait kriteria pemilihan pasangan hidup.
  • Adam — Disebut sebagai asal keturunan manusia dalam konteks kesaksian tauhid.
  • Ahmad Azhar Basyir — Mantan Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang menjelaskan pengertian perkawinan.
  • Aisyiyah — Organisasi yang bersama Muhammadiyah mencita-citakan masyarakat Islam.
  • Al Maraghi — Tokoh yang menafsirkan istilah al-ahl dalam al-Quran.
  • Aṭ Ṭabari — Sejarawan yang dirujuk untuk mengoreksi tahun kelahiran ‘Aisyah berdasarkan sejarah putra-putri Abu Bakar.
  • Bukhari — Perawi hadis yang dikutip dalam naskah mengenai pemilihan pasangan dan pernikahan ‘Aisyah.
  • Fatimah — Putri Nabi saw yang keberadaannya menghalangi rencana poligami Ali bin Abi Thalib.
  • Hisyam Ibn ‘Urwah — Perawi hadis yang riwayatnya mengenai usia pernikahan ‘Aisyah dipandang perlu dikritisi.
  • Hisyām Ibn al Mugirah — Keluarga yang meminta izin kepada Nabi untuk menikahkan putrinya dengan Ali.
  • Ibn ‘Umar — Perawi hadis terkait Ghailan Ibn Salamah.
  • Ibn al Qayyim — Ulama yang menyatakan bahwa fatwa dapat berubah sesuai perubahan zaman.
  • Ibn Buraidah — Perawi hadis mengenai seorang gadis yang dipaksa nikah oleh ayahnya.
  • Ibn Hajar al Asqalani — Perawi yang memberi informasi mengenai usia Asma binti Abu Bakar.
  • Ibn Hibban — Perawi hadis mengenai perintah mengumumkan pernikahan.
  • Ibnu Majah — Perawi hadis terkait kriteria pemilihan pasangan dan hak gadis dalam pernikahan.
  • Kantor Urusan Agama — Lembaga tempat pencatatan akad nikah untuk mendapatkan akta nikah.
  • Khansā’ binti Khiżām al Anṣāriyyah — Seorang janda yang pernikahannya dibatalkan oleh Rasulullah karena dipaksa oleh ayahnya.
  • Madinah — Pusat pemerintahan Islam pada masa awal.
  • Majelis Tarjih dan Tajdid — Lembaga di bawah Muhammadiyah yang memberikan fatwa terkait pencatatan nikah.
  • Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah — Lembaga penerbit naskah.
  • Muhammad — Nabi yang memberi sabda mengenai izin istri berpuasa.
  • Muhammadiyah — Persyarikatan yang mencita-citakan masyarakat Islam ideal.
  • Safwan Ibn al Muaṭṭal — Suami yang istrinya pernah mengadukan tindak kekerasan kepada Nabi.
  • Shafwan bin ‘Azib — Suami dari perempuan yang bertanya kepada Nabi.
  • Ya‘qub Ibn Syaibah — Ahli yang memberikan penilaian terhadap kredibilitas riwayat Hisyam Ibn ‘Urwah.
  • Zainab — Istri Nabi saw yang walimah pernikahannya menjadi contoh.

Istilah Kunci

  • Al Qiwāmah (الرِّجَال ُ قَوَّامُون َ) — Prinsip tanggung jawab suami sebagai pemimpin keluarga.
  • Al Quran (al-Quran) — Kitab suci yang menjadi rujukan konsep keluarga dan makna sakinah.
  • Aurat — Bagian tubuh yang harus ditutup sebagai perwujudan akhlak takwa.
  • Haji — Kegiatan ibadah yang dilakukan kaum mukmin dengan memasuki Mekah.
  • Ibadah — Perkawinan dipandang sebagai manifestasi ibadah dan perintah agama.
  • Ijtihad — Penyusunan KHI bagi umat Islam Indonesia merupakan salah satu bentuk ijtihad ulama.
  • Islam (إسلام) — Agama yang ajarannya dijalankan dalam konsep qaryah ṭayyibah.
  • Isrāf — Perilaku pemborosan yang dilarang saat mengadakan walimah.
  • Kafaah — Kesetaraan atau kesefahaman calon suami/istri dalam aspek agama dan ke-Islaman.
  • Khalīfatullāh Fil Arḑ (خَلِيفَة) — Disebut sebagai potensi manusia untuk mengelola bumi.
  • Khitbah (خِطْبَة) — Istilah dalam Fikih Munakahah yang merujuk pada proses peminangan.
  • Mahram (maḥram) — Konsep yang menjadi isyarat adanya keluarga luas dalam al-Quran.
  • Maslahah (مَصْلَحَة) — Disinggung dalam konteks kebaikan hidup yang terkandung dalam kesejahteraan keluarga.
  • Mawaddah (مَوَدَّة) — Rasa saling mencintai dan menyayangi dengan penuh rasa tanggung jawab antara suami-istri.
  • Mawaddah wa raḥmah — Suasana kasih sayang yang menjadi tujuan perkawinan.
  • Monogami — Prinsip pernikahan dengan satu istri dalam Islam.
  • Muamalah (مُعَامَلَات) — Aspek hubungan sosial dalam kerangka ajaran Islam.
  • Poligami — Pernikahan dengan lebih dari satu istri.
  • Puasa (صَوْم) — Disebut sebagai bentuk pelatihan pengendalian diri terhadap kenikmatan biologis.
  • Qiyas (قِيَاس) — Teknik penetapan hukum melalui analogi pencatatan nikah dengan pencatatan hutang piutang.
  • Raḥmah (رَحَْة) — Rasa saling simpati yaitu adanya saling pengertian, penghormatan dan tanggung jawab.
  • Sakinah (سَكِينَة) — Berasal dari bahasa Arab sakana-yaskunu-sukūnan yang berarti tenang atau tidak bergerak.
  • Shalat (الصَّالَة) — Salah satu ibadah pokok yang menjadi ciri ketakwaan.
  • Syirik — Sikap mistis yang harus dihindari dalam kehidupan keluarga.
  • Tauhid — Landasan pembentukan keluarga sakinah yang berpusat pada Allah.
  • Umrah — Ibadah yang menjadi bagian dari ciri ketakwaan.
  • Walīmatul ’ursy (وَلِيمَةُ الْعُرْسِ) — Perhelatan pernikahan yang dianjurkan oleh Nabi untuk mengumumkan pernikahan.
  • Zakat (الزَّكَة) — Ibadah harta yang menjadi salah satu ciri ketakwaan.
  • Zina (زِنَا) — Perbuatan yang harus dihindari dengan cara menikah atau berpuasa bagi yang belum mampu.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Himpunan Putusan Tarjih /HPT 3/Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab II Konsep Keluarga Sakinah.md

Menampilkan 30 dari 86 catatan
Kembali ke HPT 3
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu