ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
KonsepJelajah arsip
Konsep

Walīmatul ’ursy

وَلِيمَةُ الْعُرْسِ#auto-import

Definisi

Perhelatan pernikahan yang dianjurkan oleh Nabi untuk mengumumkan pernikahan.

Dalam Tarjih Muhammadiyah

Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab II Konsep Keluarga Sakinah — bagian ketiga

"Pencatatan perkawinan merupakan salah satu bentuk i’lānun-nikāḥ yang dianjurkan Nabi Muhammad saw melalui walīmatul-’ursy."

Tanya Jawab Agama 8 Bab II Seputar Munakahat dan Keluarga — bagian akhir

"Untuk diketahui warga masyarakat, pernikahan yang telah dilakukan hendaknya di’ilankan, diumumkan kepada khalayak luas, antara lain melalui media walimatul-’urs."

Fatwa 17 2021 Nikah Siri Duda Janda — penjelasan sejarah pernikahan

"Satu-satunya pencatatan pernikahan hanya dengan cara diketahui oleh masyarakat luas baik melalui i‘lan maupun walimatul-‘ursy."

Fatwa Nikah Siri Duda Janda — landasan historis

"Satu-satunya pencatatan pernikahan hanya dengan cara diketahui oleh masyarakat luas baik melalui i‘lan maupun walimatul-‘ursy."

Fatwa 13 Hukum Nikah Sirri — dalil hadis

"Untuk diketahui warga masyarakat, pernikahan yang telah dilakukan hendaknya di 'ilankan, diumumkan kepada khalayak luas, antara lain melalui media walimatul-'ursy."

Fikih Muhammadiyah Bagian T. KELUARGA — bagian pelaksanaan pernikahan

"Setelah akad nikah dilaksanakan di hadapan pegawai pencatat nikah, disunnahkan menyelenggarakan walīmatul-‘ursy."

Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Nikah Misyar dan Nikah Urfi — bagian dalil hadis

"melalui walimatul- 'ursy, sebagaimana hadis Nabi saw."

Hubungan dengan Konsep Lain

Sumber

Menampilkan 30 dari 258 catatan
Kembali ke Konsep
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu