ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
KonsepJelajah arsip
Konsep

Khitan

#auto-import

Definisi

Sunnah Nabi yang diperintahkan bagi anak laki-laki.

Dalam Tarjih Muhammadiyah

Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab III Hak dan Kewajiban Dalam Keluarga Sakinah — bagian kewajiban orangtua terhadap anak pada masa kanak-kanak

"Bila telah sampai saatnya, anak laki-laki dikhitankan sebagaimana sunnah Nabi saw."

Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Fardhu dan Sunat — bagian jawaban pertama

"Sehingga orang yang dilahirkan dalam keluarga Islam, pada waktu kecil dikhitan dan dituntun membaca syahadat"

Tanya Jawab Agama 2 Masalah Wudlu dan Mandi Wajib — bagian khitan wanita

"Mengenai dasar hukum pelaksanaan khitan bagi wanita didasarkan pada dasar penetapan khitan bagi pria."

Tanya Jawab Agama 5 Khitan — jawaban soal anak mengaji

"Tidak ada larangan anak yang belum dikhitan untuk belajar agama pada umumnya"

Tanya Jawab Agama 7 Bab VII Penjelasan Beberapa Masalah — bagian bawah naskah

"Bahwa Ibrahim dan orang-orang dirumahnya diperintahkan Tuhan untuk disunat (khitan)."

Fatwa 63 1998 Khatib Berkhutbah Mengenakan Tongkat — bagian pertanyaan butir ketiga

"Dalam rubrik “Tanya Jawab Agama” dalam suatu majalah dikatakan bahwa “khitan” untuk anak perempuan hukumnya sama dengan anak laki-laki, yaitu sunnat."

Fikih Muhammadiyah Bagian T. KELUARGA — bagian kedua

"Bila telah sampai saatnya, anak laki-laki dikhitankan sebagaimana sunnah Nabi SAW."

Hubungan dengan Konsep Lain

Sumber

Menampilkan 30 dari 263 catatan
Kembali ke Konsep
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu