ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
KonsepJelajah arsip
Konsep

Masbuq

#auto-import

Definisi

Kondisi makmum yang terlambat mengikuti shalat berjamaah.

Dalam Tarjih Muhammadiyah

Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Fardhu dan Sunat — bagian pertanyaan ketiga

"Bila orang tidak melakukan shalat Jumat atau masbuq apakah melakukan shalat Jumat dua rakaat atau shalat Dzuhur?"

Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Berjamaah — bagian jawaban nomor lima

"Ringkasnya, bagi masbuq yang masih dapat melakukan ruku' bersama-sama dengan imam, betapapun tidak sempat membaca al-Fatihah ia telah dianggap telah melakukan shalat satu rakaat penuh"

Fatwa 26 2019 Kapan Bacaan al Fatihah Makmum — jawaban pertanyaan kedua

"Apabila makmum masbuk (terlambat) shalat berjamaah dan mendapati imam sedang membaca surah al-Qur’an,"

Fatwa 15 2014 Membaca al Quran dengan Pengeras Suara — bagian pertanyaan

"Jika ada beberapa orang yang masbuq, setelah imam salam apakah :"

Fatwa 10 1999 Kewajiban Membaca al Fatihah dan Kaitannya dengan Masbuq — bagian jawaban

"Saudara Nur Kurniawan, pertanyaan mengenai makmum masbuq sudah sering ditanyakan dalam rubrik ini"

Fatwa 33 1998 Jamaah Masbuq tidak perlu Mengangkat Imam Baru — pertanyaan pertama

"dalam salat jama’ah ada beberapa orang masbuq (yang ketinggalan raka’at)."

Hubungan dengan Konsep Lain

Sumber

Menampilkan 30 dari 52 catatan
Kembali ke Konsep
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu